Majalahglobal.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melaksanakan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu tahun 2024. Acara tersebut berlangsung dalam Apel Pagi yang digelar di halaman Pemkab Mojokerto, Selasa (17/10/2023).
Apel yang dipimpin oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko beserta para asisten, staf ahli Bupati dan diikuti oleh para pejabat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan dinas/instansi jajaran.
Dalam arahannya, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyatakan, Apel pagi ini merupakan suatu langkah tegas untuk menekankan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu. Netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan oleh karena itu, mereka harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan pemilu.
”Ada tiga nilai dasar yang harus dijunjung oleh para pegawai. Pertama, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Kedua, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan. Ketiga, profesionalisme, netralitas, dan moralitas yang tinggi,” ungkapnya.
Ikfina menegaskan, pegawai yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN.
“Sementara jika suami atau istri mereka mencalonkan diri dalam pemilu atau pemilihan, pegawai ASN yang bersangkutan wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas,” jelas Ikfina.
Ia menekankan, Pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas akan dikenakan sanksi disiplin, termasuk hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, atau pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara dan denda.
”Untuk mencegah pelanggaran netralitas oleh pegawai ASN di Kabupaten Mojokerto selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, perlu dilakukan ikrar bersama penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan yang ditunjuk oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto”, tandas Ikfina.
Ikfina juga mengingatkan para pegawai untuk selalu menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja masing-masing.
“Kepala OPD diharapkan melakukan pengawasan terhadap bawahan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, serta mengambil tindakan dan berkoordinasi kepada lembaga pengawas pemilu. Termasuk memproses hukuman disiplin atau tindakan administratif jika mengetahui ada pegawai yang melakukan pelanggaran,” pesan Ikfina.
Ia pun mengingatkan bahwa saat ini ada tim patroli siber yang mengawasi postingan ASN di sosial media.
“Sekarang ada tim patroli siber. Media sosial bahkan WhatsApp semua dipantau. Hari ini sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Kepolisian, dengan teman-teman intelijen dan aparat lainnya,” ujar Ikfina
Masih kata Ikfina, jangankan untuk mendukung salah satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024, memberikan tanda like terhadap postingan foto atau tanda gambar salah satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak, maka bisa terkena sanksi.
“Jangan khawatir dengan karir anda jika tidak memihak salah satu calon. Jenjang karir ASN saat ini sudah sangat ketat karena by sistem. Jika kinerjanya baik maka jabatannya juga baik,” ungkap Ikfina.
Lebih lanjut dikatakannya, bahkan jika merasa mendapat ketidakadilan, silahkan adukan ke jalur hukum tidak masalah dan tidak perlu khawatir.
“ASN harus netral, bijak dan fokus pada kepentingan bangsa dan negara ini. Jangan dikira saya tidak menandatangani hukuman-hukuman pada ASN. Semua ada timnya masing-masing, saya tinggal menandatangani,” terang Ikfina. (Jay/Adv)