Mediasi Gagal, Kasus Pemalsuan Surat Hibah Tanah di Desa Temon Terus Berlanjut

Mediasi Gagal, Kasus Pemalsuan Surat Hibah Tanah di Desa Temon Terus Berlanjut
Hadi Subeno, S.H.
Majalahglobal.com, Mojokerto – Mediasi gagal, kasus pemalsuan surat hibah tanah di Desa Temon terus berlanjut ke tahap selanjutnya. Polres Mojokerto menepati janjinya untuk melakukan mediasi di Minggu ini.
Iptu Selimat

Hal itu terbukti dengan adanya undangan mediasi perkara tanah Desa Temon yang berlangsung pada hari Senin (9/10/2023) di Ruang Pidun Satreskrim Polres Mojokerto.

 

Pengacara pelapor, Hadi Subeno, S.H. menerangkan, Alhamdulillah acara mediasi telah selesai. Pihaknya menegaskan mediasi hari ini gagal. Tidak ada kata damai dan harus menuju ke proses hukum selanjutnya.

 

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Mojokerto yang telah tegas menegakkan hukum. Semoga segera gelar perkara dan naik status penyidikan agar segera ada tersangka dalam perkara ini,” harap Hadi Subeno, S.H.

Hadi Subeno saat memberikan keterangannya

Pihaknya berharap ada efek jera yang dirasakan kepada terlapor Sairojin dan Kepala Desa Temon Sunardi.

 

“Ini adalah wujud sayang kami kepada mereka berdua. Kami berharap kedepannya mereka berdua tidak lagi mengulangi perbuatannya yang memalsukan surat keterangan hibah sepihak yang merugikan Suyitno dan Maimanah,” tandas Hadi Subeno.

Hadi Subeno, S.H. saat keluar dari Satreskrim Polres Mojokerto

Ia menegaskan, tadi Suyitno dan Maimanah sudah tanda tangan kehadiran dan dengan tegas menolak untuk berdamai.

 

“Kami ingin kebenaran ditegakkan tanpa ada yang ditutup-tutupi lagi,” ujar Hadi Subeno.

Iptu Selimat

Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat belum menjawab konfirmasi dari wartawan. (Jay/Adv)

Exit mobile version