Majalahglobal.com, Mojokerto – Polres Mojokerto mendapatkan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Selasa (26/9/2023).
Pelimpahan perkara tersebut terkait dugaan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum dari pelapor, Hadi Subeno, S.H. menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Iptu Selimat selalu Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto.
“Tadi Pak Iptu Selimat berjanji Minggu depan bakal mempertemukan pelapor dan terlapor untuk dilakukan mediasi,” ujar Hadi Subeno, S.H., Kamis (5/10/2023) di Polres Mojokerto.
Dia berharap, kasus yang sudah bergulir sejak Oktober 2022 ini segera menemui titik terang.
“Jadi di Bulan Oktober 2022 kami melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Polres Mojokerto. Dan hasilnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyatakan ada perbuatan melanggar hukum dalam kasus ini,” tegas Hadi Subeno, S.H.
Pihaknya menerangkan, jika Minggu depan tidak ada mediasi, maka hari Senin 16 Oktober 2023 pihaknya akan berkirim surat ke Kompolnas untuk mengadukan permasalahan ini.
“Pilihan kami hanya dua, Polres Mojokerto menyatakan SP3 atau melanjutkan permasalahan ini,” tandas Hadi Subeno, S.H.
Bahkan jika sampai SP3 terjadi, lanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya pra peradilan.
“Karena bagi kami sangat aneh jika sampai terjadi SP3 mengingat Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto menyampaikan ada perbuatan melawan hukum,” ucap Hadi Subeno, S.H.
Dikonfirmasi, Iptu Selimat menuturkan, perkembangan penanganan perkara pihaknya berikan kepada pelapor.
“Insha Allah minggu depan kami pertemukan,” ungkap Iptu Selimat.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima laporan dugaan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi kepengurusan sertifikat tanah di Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Berkas laporan tersebut diterima Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio mengungkapkan, dari hasil penyelidikan Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, ditemukan dugaan yang mengindikasikan tindak pidana pemalsuan.
“Ini merupakan kali pertama penangganan perkara oleh Bidang Intelijen,” ungkapnya, Selasa (26/9/2023).
Merujuk terhadap amanat KUHAP, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, maka penanganan suatu perkara secara terukur dilaksanakan sampai tuntas. Pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut kepada Polres Mojokerto.
“Pelimpahan perkara ini lantaran dalam penanganannya diduga telah diketemukan peristiwa hukum pidana umum. Sehingga sesuai KUHAP patut untuk diserahkan ke instansi yang brwenang yaitu penyidik Polres Mojokerto. Ini wujud pelaksanaan intelijen penegakan hukum atau yustisial oleh kejaksaan,” terangnya.
Kasi Intel menegaskan, berdasakan UU Intelijen Negara, pihaknya wajib merahasiakan pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut. Namun pihaknya tak membantah jika kasus dugaan pemalsuan data tersebut berada di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Hasil penyelidikan kami, dari pengumpulan data dan keterangan ada dugaan kita menemukan hasil diketemukan terkait tindak pidana yang lebih mengarah atau indikasi ke tindak pidana pemalsuan. Pemalsuan dokumen atau data yang digunakan untuk salah satu persyaratan pengurusan sertifikat tanah. Luasan tanahnya sekitar 600 meter persegi,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat membenarkan terkait pelimpahan dugaan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi kepengurusan sertifikat tanah di Desa Temon, Kecamatan Trowulan dari Kejari Kabupaten Mojokerto tersebut.
“Iya benar, untuk detailnya ke Pak Kasat saja. Hal seperti ini merupakan hal biasa dalam penanganan perkara dan ini merupakan bentuk sinergitas antar APH. Lebih lanjut penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya. (Jay/Adv)
