Majalah Globa.com Halmahera Selatan, – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindangkop) Kabupaten Halmahera Selatan. Soadri Ingratubun kembali menyeroti kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di Stadion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Babang beberapa waktu lalu.
Soadri Ingratubun dikonfirmasi Wartawan Media MajalahGlobal.com Maluku Utara. Pada tanggal 5 Oktober 2023 diruang kerjanya, Soadri mengatakan modus yang dilakukan para pelaku pengusaha BBM ilegal yang diketahui langsung oleh petugas SPBU merupakan murni tindak pidana.
Dari modus dilakukan para pelaku menggunakan mobil dan kendaraan roda dua yang sudah dirancang tengki dan memasang kran. Kemudian pelaku dengan sengaja menyedot BBM bersubsidi jenis Pertaliet di SPBU,” Kata Soadri.
Petugas SPBU mengetahui BBM subsidi tersebut di saring ke Jergen dan kembali lagi menyedot sehingga dari hasil timbunannya di Perjual belikan ke pihak-pihak yang tidak tepat sasaran.
Maka secara hukum oknum petugas SPBU turut serta terlibat secara bersama-sama. Untuk itu pihak agen (PT. Babang Raya) harus memecat petugas SPBU yang terlibat tampah harus menunggu proses Hukum,” Tegas Soadri.
Dia menambahkan, apa lagi kejahatan pelaku tertangkap tangan oleh Aparat Penegak Hukum dan ada barang bukti berupa video serta barang bukti lain yang sudah diamankan,” Cetus Soadri.
(Tim/Red).










