( DPP LP2LH ) layangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan ( DLH- Hub )Kabupaten Tebo

( DPP LP2LH ) layangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan ( DLH- Hub )Kabupaten Tebo
( DPP LP2LH ) layangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan ( DLH- Hub )Kabupaten Tebo

Majalahglobal.com, Tebo –
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup ( DPP LP2LH ) layangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan ( DLH- Hub )Kabupaten Tebo.

Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi media ini via telpon seluler pada Kamis, (05/10/2023).

“Iya benar bang,kami dari LP2LH melayangkan surat resmi ke DLH-Hub Kabupaten Tebo perihal Permohonan permintaan Akses informasi Dokumen Lingkungan UKL UPL PT. Alam Bukit Tiga Puluh ( PT.ABT ) dalam bentuk Soft Copy maupun Hard Copy, dan surat nya sudah kita sampaikan hari Rabu, 4 Oktober 2023 kemarin,” ungkap Hary.

Permintaan ini,kata Hary, dalam rangka menjalankan fungsi sosial Kontrol terhadap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berpotensi dapat mencemarkan lingkungan hidup,” tegas Hary.

Baca Juga :  Setelah dilantik PPK bathin II babeko kebut besuttt, Silaturahmi dan konsolidasi sektoral seluruh forkompincam

Apalagi,lanjut dia, saat ini kebakaran hutan dan lahan banyak terjadi di lokasi izin mereka, artinya jelas, sebagai penanggung jawab izin PT.ABT bertanggung jawab penuh,nah untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab mereka harus di kroscek dari Matriks Pengelolaan Lingkungan mereka,” terang nya.

“Apabila nanti kita dapat mengakses informasi dokumen Lingkungan mereka dan ditemukan pelanggaran terhadap tanggung jawab mereka selaku pemegang izin,maka ini merupakan dasar untuk menggugat perusahaan tersebut,” ketus Alumni PSLH UGM ini.

Selanjutnya, Permintaan akses informasi Dokumen ini bukan tanpa alasan dan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang Undang 32 Tahun 2009, dan Undang Undang nomor 14 tahun 2008,”Tambahnya.

“Kita lihat beberapa hari kedepan, sambil menunggu informasi balasan dari pihak DLH-HUB Kabupaten Tebo,karena tidak ada alasan untuk menutupi dan tidak memberikan akses informasi Dokumen lingkungan ini,karena jelas telah tertuang pada Pasal, 2, Pasal 62 ayat 2, Pasal 65 , Pasal 66 Undang Undang 32 Tahun 2009”, tutup Pemegang Lisensi AMDAL C Penilai ini(DY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *