Majalahglobal.com, Surabaya – Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK) Mojokerto melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (3/9) di Jl. A Yani No. 54-56 Surabaya.
Dalam audiensi tersebut, Tim GEBRAK ditemui Kasi Penkum, Windu Sugiarto.
Kedatangan Tim GEBRAK ke Kejati Jawa Timur (Jatim) untuk menanyakan keseriusan sejauh mana pihak korps Adyaksa tersebut dalam menangani kasus dana kapitasi yang sedang hangat di Kabupaten Mojokerto.
Dalam audiensi tersebut, Sekjen GEBRAK, Drs. Kartiwi mengatakan, APH harus berterima kasih dan responsif kepada LSM karena masih mau memberikan informasi yang dapat membantu dalam pemberantasan korupsi.
“Jika diduga ada penyimpangan alokasi (penyalahgunaan) anggaran, bisa dipastikan terjadi tindak pidana korupsi (tipikor),” ujarnya.
Menjawab berbagai pertanyaan dari Tim GEBRAK yang berjumlah 8 orang tersebut, Windu Sugiarto Kasi Penkum Kejati Jawa Timur menegaskan, Kasus Dana Kapitasi yang sedang ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto sudah naik ke tahap penyelidikan dan akan dinaikkan ke tahapan penyidikan dalam tempo 30 hari ditambah 30 hari.
Windu membantah jika ada
pihak-pihak yang menganggap Kejaksaan tidak serius atau main-main.
Supri Sekretaris YABUT menanyakan tentang proses penyidikan, apakah ada kewajiban bagi Kejaksaan Tinggi untuk mengekspos hasil penyidikan?”.
Windu menjawab, “Tidak harus”.
Supri mengejar, ” Berarti masyarakat tidak mendapat informasi yang jelas.”
Windu melanjutkan, “ini adalah kode etik institusi, tetapi ada kewajiban untuk memberikan jawaban kepada terlapor maupun pelapor”.
Pada sesi tanya jawab tersebut Udin dari Ampuh menanyakan tentang adanya oknum APH yang minta jatah proyek.
Windu menjawab, “Pendampingan memang boleh, tetapi minta jatah proyek tidak boleh, itu adalah oknum bukan APH. Jika menemukan kasus tersebut bisa dilaporkan ke Asisten Pengawasan”. (Jay/Adv)
