Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Oknum Polisi di Halsel Diduga Siksa 3 Anak SD-SMP Atas Laporan Pegawai UPP kelas ll Babang

Oknum Polisi di Halsel Diduga Siksa 3 Anak SD-SMP Atas Laporan Pegawai UPP kelas ll Babang
Oknum Polisi di Halsel Diduga Siksa 3 Anak SD-SMP Atas Laporan Pegawai UPP kelas ll Babang

MajalahGlobal.Com, Halsel – Oknum Polisi Polsek Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Diduga melakukan penyiksaan terhadap ketiga (3) orang anak SD-SMP atas laporan salah satu pegawai Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas ll Babang Kecamatan Bacan Timur Halsel.

 

Laporan tersebut terkait pencurian yang mereka duga dilakukan terhadap anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Ketiga anak diketahui asal Warga di Kec. Bacan Timur itu yakni adik A, R, dan adik I, disingkat namanya diperiksa pihak kepolisian atas tuduhan pencurian barang Elektronik berupa satu buah Kamera Cenon, dua buah HP merek poco dan xiomi, satu buah Speaker serta satu buah Mos.

 

Dengan begitu disampaikan salah satu orang tua korban bahwa oknum Polisi telah melakukan penyiksaan terhadap ketiga anak yang masih dibawah umur.

 

Pak Polisi Bhabinkamtimbas Desa Babang tidak seharusnya mentiksa anak kami dengan cara-cara yang tidak manusiawi saat meminta keterangan terlapor wajib mengutamakan praduga tak bersalah. Apa lagi yang diperiksa untuk dimintai keterangan terhadap anak SD dan SMP tampa mengetahui orang tua sehingga tidak ada pendampingan terhadap anak-anak kami. Kata orang tua korban yang enggan namanya dipublis .

 

Lanjut ia, Oknum Polisi Bhabinkamtibmas Polsek Babang atas nana pak Arif seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia terutama hak-hak anak. Jika anak kami dapat dibuktikan keselahannya maka silahkan lanjutkan ke proses Hukum seperti apa bentuknya, jangan perlakukan anak kami yang dipaksa panjat pintu tahanan dan didesak upsap dilantai yang nantinya membuat anak kami takut dan tertekan. Ungkap orang tua korban sambil kesal.

Baca Juga :  Kapolsek Dlanggu Iptu Umam Sapa Jemaat GPdi

 

Diketahui, pemeriksaan dan penyiksaan terhadap anak SD dan SMP tersebut atas laporan dari salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, belum diketahui nama pelapor itu.

 

Kata pelapor pada awak media ini mengaku bahwa bermula barang Elektronik berupa satu buah salon ditemukan pelapor disalah satu anak SMP berinisial R disingkat namanya sedang asyik memutar lagu didepan jalan raya berdekatan dengan kediaman MK Desa Babang.

 

Kemudian saya menanyakan kepada adik R salon itu didapat dari siapa dan jawab R diberikan oleh ade alif anak SD. Disitulah dibuat laporan ke Polsek dan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi berdasarkan keterangan ade alif.

 

Tetapi kami dari pihak korban juga merasa bingung dengan keterangan ade alif yang berubah-ubah, awalnya dia (alif) sebut ada 6 orang anak yang masuk di perumahan UPP Kelas II Babang mengambil barang. Setelah itu diubah lagi keterangan ade alif dari 6 orang menjadi 4 orang saja.,

Baca Juga :  Perangi Hoaks, Ning Ita Lantik Komite Komunikasi Digital Kota Mojokerto

 

Lalu adik alif juga menyebut adik R ikut masuk ambil Salon dan setelah itu ade alif juga mengaku salon tersebut ade alif sendiri yang mencuri dan memberikannya kepada adik R. Jadi belum ada kepastian siapa yang mengambil barang kami karena keterangannya ade alif tidak satu.

 

Terpisah, Bhabinkamtibmas anggota Polsek Bacan Timur Bapak Arif pada Awak Media mengaku dirinya belum mengetahui secara pasti siapa dibalik semua itu.

 

Iya saya belum tau pasti siapa pelaku yang mengambil salon tapi sudah ditemukan, soalnya keterangan dari saudara ade Alif di ubah-ubah. Pertama ditanya jawaban dari ade alif sebut ada 6 orang anak sampai terakhir tinggal menjadi 3 orang anak dan itu juga belum pasti lagi. Tutup Arif. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *