Diduga Maraknya Kegiatan Perambahan Hutan Tanpa Izin Hingga Menyebabkan Terjadinya Kebakaran

Diduga Maraknya Kegiatan Perambahan Hutan Tampa Izin Hingga Menyebabkan Terjadinya Kebakaran
Diduga Maraknya Kegiatan Perambahan Hutan Tampa Izin Hingga Menyebabkan Terjadinya Kebakaran

Batang Hari-Majalahglobal.com – Diduga begitu maraknya oknum aktivitas perambah hutan Tampa izin diareal kawasan hutan produksi HP dan kawasan HTR untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab lokasi areal yang menjadi pusat aktivitas perambah Tampa izin di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi. Rabu (20/09/2023).

Diduga Maraknya Kegiatan Perambahan Hutan Tanpa Izin Hingga Menyebabkan Terjadinya Kebakaran
Diduga Maraknya Kegiatan Perambahan Hutan Tanpa Izin Hingga Menyebabkan Terjadinya Kebakaran

Menurut informasi warga yang enggan disebutkan namanya di media ini mengatakan, hal ini cukup lama terjadi dikarenakan ada salah seorang oknum yang sengaja melakukan pola kerjasama dengan dalih ganti rugi upa tumbang Imas, namun kenyataannya mereka diduga melakukan jual beli terhadap areal kawasan hutan produksi tersebut, sehingga begitu banyak para pengunjung yang berminat,dan pada berdatangan yang dari luar wilayah untuk melakukan jual beli areal lahan kawasan tersebut, juga terdapat beberapa bangunan beskem yang terdiri disepanjang jalan HTR

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Akan Pertanyakan Laporan Kasus Dugaan Penipuan ke Kasat Reskrim

” Iya bang, begitu banyak orang-orang yang dari Medan sana melakukan jual beli juga melakukan aktivitas merambah didalam hutan kawasan HP dan HTR untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, Terkadang ladang mereka juga dibakar” Ucapnya .

“Saya berharap kepada UPTD KPHP Kabupaten Batang Hari juga kepada APH penegak hukum untuk dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku serta penertiban terhadap pelaku aktivitas perambah Tampa izin tersebut”, Harapnya warga.

Tambahnya lagi “Dia berharap, segala bentuk tindak pidana kehutanan maupun pengrusakan hutan negara, dapat ditindak secara transparan dan jangan ditutup tutupi,” Bukak apa adanya. Aparat penegak hukum jangan tutup mata.Atas kerusakan hutan Di Desa Peninjauan ini.”ungkapnya

Sesuai pasal 77 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,dan/atau undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) berserta perubahannya.dengan ancaman sangsi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya.

Baca Juga :  DPUPRPRKP Kota Mojokerto Respon Aduan Warga Perumahan Kuwung Residence 2

Sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (3) huruf undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan “setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”terhadap perbuatannya dihukum pidana penjara 10 tahun dan/denda Rp 5 milyar (pasal 78 ayat (2)).

(Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *