Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Kapolsek Laiwui Harus Diganti, Dua IRT di Obi Mandi Darah Pelaku Tidak Ditahan.

Kapolsek Laiwui Harus Diganti, Dua IRT di Obi Mandi Darah Pelaku Tidak Ditahan.
Kapolsek Laiwui Harus Diganti, Dua IRT di Obi Mandi Darah Pelaku Tidak Ditahan.

Majalah Global. Com. Halsel, – Dua ibu rumah tangga (IRT) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan , Maluku Utara menjadi korban tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Laiwui Harus Diganti, Dua IRT di Obi Mandi Darah Pelaku Tidak Ditahan.
Kapolsek Laiwui Harus Diganti, Dua IRT di Obi Mandi Darah Pelaku Tidak Ditahan.

Kedua korban itu yakni Haniyati Labani (46) dan Sarina Laode Surdin (31). Kasus penganiayaan ini diduga dilakukan oleh pelaku Jusmin Munui dan Surdi. Aksi arogan kedua Pelaku ini dilakukan pada Rabu (13/09/2023) di Desa Anggai.

“Iya benar, kami mendapat penganiayaan oleh dua lelaki yakni Jusmin dan Surdi,”kata Haniyati Labani, korban saat dihubungi Awak media , Senin (18/09/2023).

Tindakan kedua Pelaku tersebut kata dia, sudah dilaporkan ke Polsek Laiwui sudah Hampir satu Minggu lebih tapi pelaku belum di Tahan dan di biarkan terus berkeliaran.

Baca Juga :  Gawat Kades Indong Gunakan Bodi Desa Sebatas Tangani Proyek Dan Pribadi

Ia pun berharap, pihak aparat kepolisian segara proses dan menahan pelaku, karena sudah keterlaluan perbuatan pelaku kepada kami sudah diluar batas.

Sementara Kapolsek Obi Laiwui, IPTU Muhammad Adnan Nijar membenarkan adanya aduan tersebut.

“Iya benar, ada aduan tindak pidana penganiayaan,”kata Kapolsek saat dihubungi Wartawan melalui Via Handphone, Senin (18/09/2023).

Kasus itu kata Kapolsek, sementara dalam tahap penyelidikan. sejumlah pihak maupun saksi sudah dimintai keterangan.

“Dan menurut Hukum Wajib di tahan dan tidak wajib di Tahan,dan pelaku kami biarkan tidak mungkin dia Lari,” ujar Kapolsek.

Ia berjanji dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap terhadap status kasus tersebut.

Baca Juga :  Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Raih Penghargaan Kampung Proklim Kategori Utama

“Jadi kasus itu sudah di proses tahap penyelidikan, tinggal merampungkan berkas untuk digelar.

( Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *