Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Dalam Jabatan Kadus Desa Simp Rantau Gedang

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Dalam Jabatan Kadus Desa Simp Rantau Gedang
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Dalam Jabatan Kadus Desa Simp Rantau Gedang

Batang Hari, majalah global.com – Pemerintah Desa simpang Rantau Gedang,menggelar Acara pelantikan dan pengambilan sumpah, perangkat Desa/ Kepala Dusun terpilih,Atas nama. Nandi Ade suhendri. dan Ayu puspita .dengan jabatan kepala Dusun ( kadus) Acara dipimpin langsung oleh kades Desa Simp Rantau Gedang kecamatan mersam kabupaten Batanghari ,pada Jum’at (08/09/2023).

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Dalam Jabatan Kadus Desa Simp Rantau Gedang
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Dalam Jabatan Kadus Desa Simp Rantau Gedang

Acara tersebut dihadiri oleh Camat kecamatan mersam Raden tarmizi stp,kepala Desa, dan seluruh pemerintah Desa, BPD tokoh agama toko Adat,toko masyarakat dan ibu ibu PKK,dan Perwakilan warga setempat.

Adapun perangkat Desa yang dilantik yaitu kepala Dusun (kadus) yang menggantikan kadus lama, yang telah mengundurkan diri.kadus terpilih yang baru dilantik yaitu, kadus tiga (3)Talang kuning, Atas nama. Nandi Ade Suhendri. dan kadus empat (4) Rimbo gagah, atas nama Ayu Puspita. Acara pelantikan berlangsung di ruang Aula kantor Desa Simpang Rantau Gedang.

Baca Juga :  Gelar Apel Siaga 1 OMB 2023-2024 Polresta Jambi Siap Beri Pengamanan Tahapan Pemilu 2024

Acara di awali dengan lagu Indonesia raya, dilanjutkan dengan pembacaan,SK pengambilan sumpah dan pelantikan.

Dalam sambutannya kades Ef kesuma s.pd, meminta kepada kadus 3.dan kadus empat yang baru dilantik agar memiliki semangat baru memberikan energi positif, bisa berkerja sama dengan ketua RT/ RW, menyesuaikan diri sebagai perangkat Desa dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Sementara itu Camat kecamatan mersam Raden tarmizi S.stp meminta pejabat yang baru dilantik agar menyadari bahwa kadus bukan warga biasa tetapi sudah menjadi pelayan masyarakat, yang terikat dengan aturan dan tupoksi.

“Aturan, aturan dan regulasi harus dikuasai ditaati dan dilaksanakan dalam kehidupan, kadus harus netral tidak memihak,” tegas Camat, Raden tarmizi S. Stp.

Baca Juga :  Mewakili Bupati Tanjabbar, Staf Ahli Hukum Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani

Sesuai sumpah janji sebagai perangkat Desa, bisa bermanfaat bagi Desa simpang Rantau Gedang semakin maju bermanfaat dan bermartabat.

(Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *