mahkota555

Satpol PP Jombang Sosialisasi Pentingnya Memberantas Rokok Ilegal

Satpol PP Jombang Sosialisasi Pentingnya Memberantas Rokok Ilegal
Satpol PP Jombang Sosialisasi Pentingnya Memberantas Rokok Ilegal

Jombang, majalah global.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi yang sangat penting di Hotel Green Red Syari’ah, Rabu (30/08/2023).

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberantas rokok ilegal yang sangat merugikan masyarakat.

Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah mengadakan pertemuan dengan para pelaku ojek online (Ojol) dan pedagang kaki lima (PKL) di Hotel Green Red Syari’ah. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP Kabupaten Jombang dan kantor Bea Cukai Kediri.

Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, serta Staf Ahli Bupati Jombang, Mochamad Saleh. Hari Purwanto dari Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri juga hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, menjelaskan bahwa sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh pihaknya. Mereka telah melakukan sosialisasi ini berkali-kali dengan tujuan yang sama, yaitu memberantas rokok ilegal.

Rokok ilegal merupakan jenis rokok yang tidak memiliki izin resmi, tidak membayar pajak, dan biasanya tidak mengikuti standar kesehatan yang berlaku. Rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat, baik dari segi finansial maupun kesehatan.

Dalam sosialisasi ini, para peserta diinformasikan tentang bahaya rokok ilegal dan dampak negatifnya terhadap kesehatan dan ekonomi. Mereka juga diberikan pengetahuan tentang kegiatan penindakan dan pencegahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Bea Cukai.

Dalam pertemuan tersebut, Thonsom telah menjelaskan beberapa materi yang penting. Yang pertama adalah peraturan dan undang-undang terkait cukai. Dia menjelaskan kepada peserta sosialisasi bagaimana aturan resmi terkait harga dan penjualan rokok diatur oleh pemerintah. Dia menyampaikan bahwa mengonsumsi rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara.

”Minimal, setelah mengikutinya, masyarakat bisa mengetahui cara melihat bungkus rokoknya. Apabila tidak dilekati pita cukai, sudah bisa dipastikan rokok tersebut ilegal dan merugikan negara,” jelasnya.

Selanjutnya, Thonsom juga menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Dia menekankan kepada mereka agar memperhatikan bungkus rokok saat membelinya. Jika bungkusnya tidak dilengkapi dengan pita cukai, maka rokok tersebut bisa dipastikan ilegal dan tidak sah. Thonsom mengingatkan masyarakat bahwa mereka harus waspada dan tidak membeli rokok ilegal karena itu hanya akan merugikan negara.

Dia juga menyampaikan tentang dampak kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. Thonsom menjelaskan bahwa ketika masyarakat membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, mereka tidak membayar cukai yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan pemerintah. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat melaporkan tempat usaha atau toko yang menjual rokok ilegal kepada pemerintah. Dengan melaporkan hal tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku dan menghentikan peredaran rokok ilegal.

”Terkait penegakan sanksi yang diterapkan kepada warung-warung atau toko-toko yang mengedarkan rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Jombang melimpahkan penegakan undang-undang kepada penyidik Bea Cukai Kediri,” bebernya.

Thonsom juga menjelaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Jombang bekerja sama dengan penyidik Bea Cukai Kediri dalam menegakkan sanksi terhadap toko atau warung yang terbukti menjual rokok ilegal. Dia menjelaskan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan oleh pihak berwenang dan bahwa mereka juga dapat memberikan informasi penting kepada pemerintah terkait penjualan rokok ilegal.

Dia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menangani masalah ini. Thonsom meminta agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal meskipun harganya lebih murah, karena hal tersebut hanya akan memberikan keuntungan kepada para penjual ilegal dan merugikan negara.

”Apabila masyarakat menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal, agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah, dan tidak lagi membeli lagi rokok ilegal meski harganya murah,” ucapnya.

Thonsom berharap bahwa masyarakat Kabupaten Jombang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bahaya rokok ilegal dan akan menjadi lebih waspada dalam membeli rokok. Dia berharap bahwa dengan bekerja sama, masyarakat dan pemerintah dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dan melindungi kepentingan negara dengan lebih baik.

Di kesempatan yang sama Hari Purwanto dari Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri memberikan penjelasan mengenai peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Ia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Jombang dalam upaya pemberantasan ini.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini mendapatkan respon positif dari para peserta. Mereka menyadari pentingnya upaya ini dan berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Jombang.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan berperan aktif dalam memberantasnya. Pemerintah Kabupaten Jombang dan Satpol PP Kabupaten Jombang berupaya sekuat tenaga untuk menjaga kesehatan dan keberlangsungan masyarakat yang lebih baik dengan memberantas rokok ilegal.

”Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Jombang,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Hari meminta masyarakat agar turut mengawasi bersama terkait peredaran rokok Ilegal. “Peredarannya perlu diawasi bersama,” tegas Hari. (Muh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *