Majalahglobal.com, Mojokerto – Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, Hadi Purwanto berharap Bapak Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Mojokerto segera melakukan tindakan tegas dan terukur. Minimal menghentikan aktivitas kegiatan produksi CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa.

Hadi menegaskan, dalam faktanya material tambang yang dikirim ke perusahaan tersebut berasal dari kegiatan tambang ilegal. Selain itu hal tersebut untuk mencegah terjadinya kerugian negara.
“Aktivitas CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa berasal dari batu galian yang kemudian digiling atau dipecah. Kemudian dimasukkan kepada proyek-proyek negara yang ada di Kabupaten Mojokerto,” tandas Hadi Purwanto usai memberikan keterangan kepada Penyidik di Polres Mojokerto, Kamis (24/8/2023).
Pihaknya berharap, Bupati Mojokerto untuk tegas mem-blacklist CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa agar tidak diberi kesempatan mengerjakan paket-paket pekerjaan yang ada di Kabupaten Mojokerto.
“Sampai hari ini, CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa tidak mempunyai izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan proses produksi,” tegas Hadi Purwanto.

Pihaknya juga menghimbau, pengusaha tambang resmi maupun ilegal jangan sekali-kali mengirim batuan ke CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa.
“Kami akan menganalisa total jika mereka tidak menghiraukan peringatan kami. Pada dasarnya material batuan itu akan digunakan untuk menyuplai proyek-proyek yang dibiayai oleh negara atau daerah dengan konsekuensi hukum yang sudah jelas,” ujar Hadi Purwanto.
