Batanghari, majalah global.com – Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Adimuya Palmo Lestari yang mana pada tahun 2022 silam, dibuat pengaduannya oleh Jurnalis Hamdi Zakaria ke KLHK, kini mulai ditindak lanjuti. Hal ini diungkapkan oleh Hamdi Zakaria kepada media ini, Senin (07/08/2023).
Menurut Hamdi Zakaria, dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. APL yang berlokasi di Desa Peninjauan,kecamatan maro sebo ulu Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, pada Oktober 2022 silam, telah dilaporkan ke pihak KLHK melalui Dirjen PHLHK.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, saya (Hamdi Zakaria/Red) telah melaporkan juga dugaan pelanggaran PP No 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai.
Bukan itu saja, juga dilaporkan terkait dugaan perambahan hutan produksi oleh perkebunan PT. APL ini,” ungkap Hamdi Zakaria.
Menurut Hamdi Zakaria lagi, per tanggal 25 Juli 2023, pihak KLHK melalui Dirjen PHLHK dan Direktorat PPSALHK telah menindak lanjuti laporan, dan telah menyurati BPPHLHK Wilayah Sumatra memeritahkan untuk segera menindak lanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” papar Hamdi Zakaria.
Hamdi Zakaria, berkeyakinan, tidak lanjut dari BPPHLHK Wilayah Sumatra ini nantinya akan mengacu sesuai dengan pasal 25 ayat 3 Permen LHk nomor P.22/Menlgk/Setjen/Set.1/3/2017,” kata Hamdi Zakaria.
Darmawan