Majalah global.com, Bangka – Hasil pantauan team investigasi pada pagi hari pukul 09:32wib pagi di Spbu yang bernomor 24331141 yang beralamat di kemuja kecamatan puding besar kabupaten Bangka ditemukan para pengerit minyak yang tidak memakai aturan lagi seperti mobil truck, motor bertangki(modif), yang betul-betul melanggar aturan pemerintah bangka belitung yang sudah tertera pada pengerit minyak tidak bisa lagi seenaknya untuk mengambil minyak BBM subsidi dan non subsidi.
Bahkan yang pemegang stick bbm ini di kuasai para pengerit minyak, Rabu (26/07/2023).
Keterangan dari pengerit minyak, dikantor itu biasa ada pengurusnya,ambil minyak ini aja sekarang juga sudah ada pembagian tapi coba aja langsung ke kantor itu aja,” ujarnya.
Dari hasil informasi yang didapatkan dilapangan pengurus SPBU 244331141 yang beralamat desa kemuje kecamatan puding besar kabupaten Bangka diduga bernama son dan team pun akan terus konfirmasi ke pengurus diduga bernama son.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum yang berlaku di Indonesia supaya SPBU 244331141 beralamat desa kemuja kecamatan puding besar kabupaten Bangka segera di tindak lanjuti.
Peraturan Perundang-undangan,Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3),peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (PerPres 191/2014) berbunyi.
Masyrakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang berusahatentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.
Namun disisi lain, jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(citra)