Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

SPBU 24331141 Puding Besar Membiarkan Para Pengerit Minyak BBM Subsidi Tanpa Adanya Tindakan Tegas Dari APH

SPBU 24331141 Puding Besar Membiarkan Para Pengerit Minyak BBM Subsidi Tanpa Adanya Tindakan Tegas Dari APH
SPBU 24331141 Puding Besar Membiarkan Para Pengerit Minyak BBM Subsidi Tanpa Adanya Tindakan Tegas Dari APH

Majalah global.com, Bangka – Hasil pantauan team investigasi pada pagi hari pukul 09:32wib pagi di Spbu yang bernomor 24331141 yang beralamat di kemuja kecamatan puding besar kabupaten Bangka ditemukan para pengerit minyak yang tidak memakai aturan lagi seperti mobil truck, motor bertangki(modif), yang betul-betul melanggar aturan pemerintah bangka belitung yang sudah tertera pada pengerit minyak tidak bisa lagi seenaknya untuk mengambil minyak BBM subsidi dan non subsidi.

SPBU 24331141 Puding Besar Membiarkan Para Pengerit Minyak BBM Subsidi Tanpa Adanya Tindakan Tegas Dari APH
SPBU 24331141 Puding Besar Membiarkan Para Pengerit Minyak BBM Subsidi Tanpa Adanya Tindakan Tegas Dari APH

Bahkan yang pemegang stick bbm ini di kuasai para pengerit minyak, Rabu (26/07/2023).

SPBU 24331141 Puding Besar Membiarkan Para Pengerit Minyak BBM Subsidi Tanpa Adanya Tindakan Tegas Dari APH
SPBU 24331141 Puding Besar Membiarkan Para Pengerit Minyak BBM Subsidi Tanpa Adanya Tindakan Tegas Dari APH

Keterangan dari pengerit minyak, dikantor itu biasa ada pengurusnya,ambil minyak ini aja sekarang juga sudah ada pembagian tapi coba aja langsung ke kantor itu aja,” ujarnya.

Dari hasil informasi yang didapatkan dilapangan pengurus SPBU 244331141 yang beralamat desa kemuje kecamatan puding besar kabupaten Bangka diduga bernama son dan team pun akan terus konfirmasi ke pengurus diduga bernama son.

Baca Juga :  Kades Indong Disebut Begal Dan Cerdik Diduga Di Beckap Korupsi DDS Ratusan Juta, Banyak Fiktif

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum yang berlaku di Indonesia supaya SPBU 244331141 beralamat desa kemuja kecamatan puding besar kabupaten Bangka segera di tindak lanjuti.

Peraturan Perundang-undangan,Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3),peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (PerPres 191/2014) berbunyi.

Masyrakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang berusahatentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Baca Juga :  Gawat Kades Indong Gunakan Bodi Desa Sebatas Tangani Proyek Dan Pribadi

mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.

Namun disisi lain, jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *