Majalahglobal.com, Bangka Selatan – Aktivitas gudang penampungan dan penggorengan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga milik Erwin tepatnya di desa Bencah Kabupaten Bangka Selatan, Senin (24/7/2023).
Saat team investigasi memasuki dan posisi sudah didalam kelihatan banyaknya karyawan pemilik gudang sedang beraktifitas melobi dan menggoreng pasir timah.
Team investigasi pun langsung meminta keterangan dari pekerja.
“Kita cuma bekerja pak dan pemiliknya Erwin jadi untuk yang lain kita kurang faham,” ujarnya.
Dari adanya keterangan pekerja team investigasi langsung konfirmasi diduga pemilik bernama Erwin melalui pesan WhatsApp namun belum ada jawaban.
Sampai berita ini ditayangkan, team investigasi akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat, terkait adanya gudang pengepul dan pengorengan pasir timah beralamat desa bencah kabupaten Bangka Selatan.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM,mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020. (Citra)