Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

DPRD Kota Mojokerto Setujui Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

DPRD Kota Mojokerto Setujui Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
DPRD Kota Mojokerto Setujui Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Kota Mojokerto, majalah global.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (24/7/2023).

DPRD Kota Mojokerto Setujui Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
DPRD Kota Mojokerto Setujui Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Setelah disampaikan persetujuan dari pihak DPRD, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama Atas Raperda oleh Wali Kota Ika Puspitasari dan Ketua DPRD Sunarto.Berikutnya, Wali Kota Mojokerto juga menyampaikan pendapatnya. Wali kota mengawalinya dengan ucapan terima kasih kepada para DPRD atas ketersediaan dalam pemikiran dan kerjasamanya.

DPRD Kota Mojokerto Setujui Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
DPRD Kota Mojokerto Setujui Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

“Terima kasih kepada Saudara Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran, saran dan masukan serta kerja sama yang baik yang telah dilaksanakan dalam tahapan demi tahapan dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Mojokerto” ujar Ika Puspitasari.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gelar Sholawat dan Galang Bantuan Untuk Palestina Terkumpul Rp. 5 Miliar

 

Pasca mendapat persetujuan dari DPRD, Raperda akan dikirim kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Jawa Timur untuk melalui proses evaluasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.Wali Kota Mojokerto pun berharap agar Raperda dapat terselesaikan dan ditetapkan dalam undang-undang peraturan daerah.”Saya berharap proses evaluasi tersebut dapat terselesaikan secepatnya agar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *