Halmahera Selatan, majalah global.com – Di depan kantor desa, Kordinator Lapangan (KorLap), Muhammad Nengkeula menyampaikan dalam bobotan orasinya menuntut terhadap pemerintah Desa Galalah , Kec. mandioli Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara, agar terbuka dan transparan terhadap pengelolaan anggaran dana desa baik itu anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa(DD) karena kades melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut, Jum’at (21/07/2023) pukul 11.00 WIT.
Lanjut korlap juga menyampaikan, Kepala Desa Galalah juga melakukan pemalsuan dokumen negara dalam hal ini berupa (ijasah pribadi Kepala Desa Galalah kifli B.pangau, pada salah satu sekolah swasta di Kecamatan Bacan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) bintang laut yang rayonnya dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP,)1. Kecamatan Bacan yang sekarang menjadi (SMP) 1. Halmahera selatan), sehingga kami menuntut kepada pemerintah desa kifly B.pangau selaku Kepala Desa Galalah Kecamatan Mandioli Selatan klarifikasi juga pertangung jawaban, polemik saat ini terjadi di Desa Galalah
1. gaji kaur januari, februari seharusnya di bayar sepenuhnya namun yang di bayar hanya satu bulan yaitu bulan februari sementara bulan januari tidak ada pembayaran yang dibayar sepenuhnya.
2. Hanya BPD gajinya di bayar lunas anggaran yang di cair oleh Pemerintah Desa sebesar Rp 73.000.000,-.
3. ADD tahap satu sebesar Rp 259,11 600, juta, dan angaran sebesar itu sebagian di cabut untuk di bayar hutang pribadi sebesar Rp,153 juta kepada salah satu pengusaha.
4. ADD tahap dua dicairkan tanpa ada sepengetahun bendahara.
5. Istri Kepala Desa selalu mencampuri urusan pemerintahan dari sisi keuangan sampai pada tingkat pembayaran gaji maupun BLT.
6. Ijazah Kepala Desa palsu, hanya memiliki surat keterangan dan dilama isi surat keterangan tidak di cantumkan nomor induk siswa dan nomor seri ijazah. (sahrul)