Majalahglobal.com, Mojokerto – Sidang putusan terdakwa kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto yaitu AA, berakhir ricuh, Jumat (14/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Pembacaan putusan yang dibacakan hakim tunggal BM Cintia Buana dipandang tidak adil bagi keluarga korban.
Sidang yang berlangsung secara daring serta dihadiri oleh keluarga korban berikut kerabatnya, terdakwa AA, penasehat hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismirandah Dwi Putri ini ada aksi gebrak meja dan umpatan.
Kericuhan bermula saat hakim tunggal selesai membacakan vonis terdakwa. Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 7 tahun 4 bulan serta hukuman mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara 7 tahun 4 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan di LPKA Blitar,” jelas hakim tunggal Cintia.
Begitu mendengar vonis tersebut, orang tua korban maupun kerabatnya merasa keberatan.
“Mana ada keadilan. Kami minta hukuman maksimal. Bayangkan saja kalau kasus ini terjadi pada keluarga Anda, pak,” jelas salah satu kerabat korban.
Tak hanya berteriak, massa dari keluarga korban bahkan menggebrak meja tanda tidak puasnya mereka atas putusan hakim. Berulang kali massa meminta hakim mengubah putusan.
“Kami minta hakim mengubah putusan. Putusan hari ini tidak adil,” tambah salah satu massa yang hadir.
Bahkan, IY, ibu korban berteriak histeris. Menurutnya vonis dari hakim tunggal tidak seperti yang dia bayangkan sebelumnya.
“Ya Allah, tidak ada keadilan. Ya Allah,” teriak IY sambil menangis histeris.

Kericuhan yang berlangsung sekitar 25 menit ini berangsur reda saat Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mendatangi ruang sidang. AKBP Wiwit memecah kerumunan warga yang sedang beradu mulut dengan hakim tunggal.
“Siapa ini yang bikin ribut? Saya yang nangkap. Ayo, keluar dulu,” tandas AKBP Wiwit kepada salah satu pengunjung sidang.
Tak hanya itu, AKBP Wiwit juga tegas menyuruh siapa saja yang tidak berkepentingan untuk keluar dari ruang sidang.
“Yang tidak berkepentingan, keluar. Atau saya sendiri yang menangkap kamu semua nanti,” tegas AKBP Wiwit.

Selain itu, AKBP Wiwit menambahkan agar pengunjung tidak melakukan upaya intervensi hukum. Bahkan, AKBP Wiwit sempat berdebat dengan orang tua korban, AU.
“Saya yang menangkap, saya perhatian sama anak saudara. Makanya saya ungkap,” kata AKBP Wiwit kepada AU.











