Jambi, majalah global.com – Terkait Pemberitaan media ini edisi lalu berjudul “Desa Binaan KPK Anti Korupsi di Provinsi Jambi Diduga Gelapkan Silpa Fisik JUT” diklarifikasi Kades Sopyan Hadi.
Kades Sopyan Hadi, kepada media ini menjelaskan, dari judul berita yang mengatakan diduga gelapkan Silpa fisik JUT, itu tidak benar, yang sebenarnya, sisa anggaran dari pekerjaan sebenarnya habis seratus persen, diakibatkan biaya lansir tanah yang tidak ada tercantum dalam RAB, sementara kenyataan dilapangan, tanah timbunan jalan dilansir dengan gerobak dorong karena kondisi jalan tidak memungkinkan dilalui roda 4.
Kemudian pada analisa, terdapat kehilafan yang diakibatkan salah informasi saat memberikan keterangan kepada Lembaga dan awak media, sehingga secara otomatis terjadi hasil yang salah pada analisa.
Kades Sopyan Hadi, berkali kali memohon maaf atas kesalahan informasi, yang diberikan kepada media dan lembaga, yang berakibat merugikan citra dari Desa Mekarsari sendiri,” penjelasannya.
Ketua tim DPD Lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia untuk Provinsi Jambi, juga meminta maaf atas analisa tim, karena kesalahan informasi, sehingga kekeliruan juga terjadi pada hasil analisa.
Tim dalam menganalisa sudah sesuai dengan informasi, akan tetapi biaya lansir yang tidak diinformasikan kepada tim.
Saat berita ini dilansir, permasalahan sudah dianggap selesai, Kades Mekarsari, berulang kali dengan kerendahan hatinya, menghaturkan maafnya atas kesalahan informasi yang diberi, juga atas nama semua kelalaian staf dan para perangkat desanya yang dalam melayani tim saat dikantor desanya jika ada yang kurang pas atau kurang berkenan.
Sementara, papan proyek yang lalai terpasang pada pekerjaan desa tahun anggaran 2023 oleh panitia, sudah dipasang oleh pihak desa,” kata Kades Sopyan Hadi.
Lap: Hamdi Zakaria