mahkota555

Diduga Penipuan Salah Satu Korban Warga Pasir Putih Berikan Sejumlah Uang Kepada Oknum KepSek MTS Dengan Dalil Lolos PNS

Diduga Penipuan Salah Satu Korban Warga Pasir Putih Berikan Sejumlah Uang Kepada Oknum KepSek MTS Dengan Dalil Lolos PNS
Diduga Penipuan Salah Satu Korban Warga Pasir Putih Berikan Sejumlah Uang Kepada Oknum KepSek MTS Dengan Dalil Lolos PNS

Halmahera Selatan, majalah global.com – Salah satu warga Desa Pasir Putih kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) Provinsi Maluku Utara ( Malut) enggang menyebut namanya iming – iming menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) kemudian ia memberikan sejumlah uang kepada salah satu oknum kepala sekolah ( Kepsek) Mts dengan harapan bisa di angkat menjadi pegawai negeri sipil, Sabtu (09/07/2023).

Diduga Penipuan Salah Satu Korban Warga Pasir Putih Berikan Sejumlah Uang Kepada Oknum KepSek MTS Dengan Dalil Lolos PNS
Diduga Penipuan Salah Satu Korban Warga Pasir Putih Berikan Sejumlah Uang Kepada Oknum KepSek MTS Dengan Dalil Lolos PNS

Tindak pidana yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat salah satunya adalah penipuan. Penipuan merupakan perbuatan yang dilarang keras baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Perbuatan ini adalah salah satu bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan). Dalam KUHP, penipuan diatur mulai dari pasal 378 sampai dengan pasal 395.

Diduga Penipuan Salah Satu Korban Warga Pasir Putih Berikan Sejumlah Uang Kepada Oknum KepSek MTS Dengan Dalil Lolos PNS
Diduga Penipuan Salah Satu Korban Warga Pasir Putih Berikan Sejumlah Uang Kepada Oknum KepSek MTS Dengan Dalil Lolos PNS

Pasal 378 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu, saat seluruh dunia termasuk indonesia di hantam gelombang penyakit yang di sebut dengan Pandemi atau covid-19 sehingga di rasahkan oleh masyarakat di kota maupun di desa.

Saat Covid-19 menghantui seluruh dunia serta memporak – porandakan perekonomian masyarakat, tetapi dengan semangat jiwa raga saudara korban memberikan sejumlah uang kepada salah satu oknum kepala sekolah MTs desa pasir putih dengan harapan bisa menjadi PNS tetapi hingga kini belum juga di angkat.

Oknum kepala sekolah MTs atau pelaku saat itu masih bertugas di desa pasir putih, tapi saat ini yang bersangkutan sudah bertugas di salah satu MTs di kota labuha.

Korban beberapa waktu lalu datang ke labuha dengan tujuan untuk mengurus perceraian nya dan saat itu korban bertemu media ini kemudian menceritakan apa yang menjadi tujuan nya termasuk menceritakan yang di alami nya tahun 2019 lalu yaitu memberikan uang sebesar 15 juta kepada oknum kepala sekolah MTs, dengan harapan bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

ketika mendengar cerita dari korban, kemudian bergegas menemui oknum kepala sekolah MTs tersebut dan menanyakan pada nya, namun oknum Kepsek mengatakan bahwa itu tidak betul alias tidak benar,” tegasnya.

Kamis 22/6/23, media ini bertemu dengan bagian kepegawaian di kantor departemen agama labuha kemudian berkonsultasi dengan maksud mempertemukan Korban dengan Kepsek tersebut untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang menimpa keduanya.

Dan apabila, kalau betul oknum Kepsek menerima uang dari korban dengan iming – iming menjadi PNS, maka kami berharap agar di kembalikan, tetapi sebaliknya kepsek tidak menerima maka hukum akan bertindak.

LSM Tamperak kabupaten Halmahera Selatan melalui media ini dalam waktu dekat akan berteman dengan kepala kantor departemen agama untuk membahas persoalan ini. (F.A.Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *