Pengaspalan Jalan Disoal Warganya, Kades Sidoharjo Gedeg Mojokerto Salahkan Pernyataan Warganya

Pengaspalan Jalan di Desa Sidoharjo Gedeg Mojokerto Disoal Warga
Pembangunan Jalan Aspal di Dusun Losari Barat Gang 4 Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kepala Desa Sidoharjo bisa menyalahkan pernyataan warganya namun belum bisa memberikan bukti bahwa pernyataan warganya salah.
Hal itu terungkap saat media ini mencoba konfirmasi ulang terkait pengaspalan Jalan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto yang disoal warganya.
Hingga saat ini, rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Sidoharjo Tahun Anggaran 2023 terkait pembangunan jalan aspal dengan total anggaran Rp 499 juta jadi pembicaraan yang serius.
Pembangunan Jalan Aspal di Dusun Lengkong Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto
Kepala Desa (Kades) Sidoharjo, Purnomo menjelaskan bahwa pernyataan warganya yang sebelumnya dimuat di media ini tidak benar.
“Jadi terkait tidak adanya sistem lelang dan tidak adanya papan proyek pembangunan jalan aspal itu tidak benar,” pungkas Purnomo, Selasa (20/6/2023).
Saat ditanya apa buktinya, Purnomo mengatakan bahwa ia belum siap memberikan bukti.
“Yang jelas tidak benar mas. Mohon maaf dan mohon maklum mas ya,” kata Purnomo.
Pembangunan Jalan Aspal di Dusun Losari Barat Gang 4 Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto
Sebelumnya diberitakan, salah satu tokoh masyarakat Desa Sidoharjo berinisial R mengatakan,
Pemerintahan Desa Sidoharjo diimbau harus menaati aturan yang telah ditetapkan atau sesuai dengan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
“Pemerintah Desa Sidoharjo harusnya melelang pengadaan terbuka untuk umum jika nilai di atas Rp 200 juta. Kami menyesalkan pembangunan jalan aspal di Desa Sidoharjo dengan total anggaran Rp 499 juta namun tidak menggunakan sistem lelang dan tidak memasang papan nama proyek,” ungkapnya, Jumat (16/6/2023) di Dusun Lengkong, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Pembangunan Jalan Aspal di Dusun Lengkong Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto
Ia berharap, Pemerintahan Desa Sidoharjo ke depannya harus bisa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain proyek secara mandiri agar tidak bergantung kepada orang lain.
“Pemerintahan Desa Sidoharjo harus sungguh-sungguh mengelola anggaran dana desa yang ada. Administrasi harus sesuai standar di lapangan. Manfaatkan warga sekitar untuk pembangunan jalan aspal. Dengan begitu kualitas pekerjaan akan lebih bagus lagi,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi tidak adanya plang papan nama proyek aspal di Desa Sidoharjo.
“Kewajiban memasang plang papan nama proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” tegasnya.
Dijelaskannya, informasi papan nama proyek tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
“Dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka masing-masing,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sidoharjo, Purnomo memohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan terkait pembangunan jalan aspal di Desa Sidoharjo karena masih sibuk ada keluarga yang sakit.
“Mohon maaf mas, saya masih belum bisa menjawab karena masih riwa-riwi di rumah sakit. Saya tidak bisa fokus,” pungkas Purnomo melalui sambungan seluler. (Jay)
Exit mobile version