Majalah global.com
Bangka tengah – Sudah sering terjadi tindakan kekerasan terhadap wartawan yang di jumpai dilapangan seakan-akan masalah seperti ini di anggap sebelah mata, dan tidak ada lagi di ambil jalur hukum dan yang melakukan ini para pekerja nakal bisa dikatakan iilegal karena pekerjaan mereka terasa terusik oleh wartawan padahal tugas wartawan mencari informasi dilapangan untuk disampaikan sesuai fakta dan terjadilah intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan para bos pembeli timah iilegal ini, terkadang yang lebih parahnya para penampung dan pekerja tambang timah iilegal tidak di tangkap dan wartawan yang tugas mencari informasi harus di intimidasi bahkan sampai ada di tahan, apa hukum yang berlaku di Indonesia sudah adil untuk wartawan, Senin (19/06/2023).

Dari keterangan rekan media bernama Irvan,
Kronologinya, saya mendatangi rumah saipul untuk silahturahmi, dan biasa nya kita sudah berteman walaupun hanya 3 kali pertemuan di kediaman rmh Pak Saipul. Penampung timah disungai Selan,
Pada jam 08.15 wib saya dengan biasa menyapa beliau, lalu tiba- tiba beliau (saipul), marah-marah terhadap saya, sedangkan saya tidak tahu pokok permasalahannya. Lalu dengan nada yg tinggi beserta makian kotor ia mengatakan juga tentang video yg di kasih sama saya, video tersebut berisi tentang lobi timah di kediaman nya.

Kemudian ada pekerja yang mengaku anak buah saipul tersebut dan tiba-tiba datang langsung menyerang, dan memaki- maki saya katanya saya yang melapor/mengirim video yang sedang beraktivitas di kediaman rumah bos saipul,” paparnya.

Demi menjaga keselamatan, saya langsung lari ke Polsek sungai Selan untuk mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Dengan kejadian ini saya mengharapkan kepada Oknum APH untuk menegaskan keadilan seadil-adilnya tanpa pandang buluh dalam arti kata mentang-mentang bos timah bisa berkuasa untuk memanggil masa, dan saya merasa di rugikan atas pemukulan /pengeroyokan itu dan saya akan terus tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum supaya tindak kekerasan terhadap wartawan harus dilakukan tindakan tegas jangan sampai terjadi dan terjadi lagi jangan para pengusaha tambang timah dan penampung timah iilegal yang berkuasa sedangkan wartawan di intimidasi sampai dilakukan tindakan kekerasan di anggap hal sepele.
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.(citra)










