Majalahglobal.com, Bangka Barat – Sudah dilakukan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum para pekerja tambang timah diperairan laut selindung desa air putih kecamatan muntok kabupaten Bangka barat sudah kebal dengan namanya hukum seakan-akan mereka tidak menghiraukan itu yang dimana di belakang mereka ada sikuat bermain di belakang layar untuk melancarkan aktivitas tambang timah ini.(17 Juni 2023)
Dari keterangan salah satu warga Desa Air Putih pada team media dan mengatakan kemarin sempat berhenti dan sekarang sudah mulai berkerja lagi.
“Sekarang kalau saya liat sudah berkerja lagi bang dan kayaknya pasti ada bos besar dibelakangnya bang, ujarnya.
Berbekal informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasj perairan Selindung, dan benar saja tampak bejajar Ponton Tambang beraktfitas dan menguasai Perairan Selindung.
Sampai berita ini di terbitkan Team investigasi akan terus konfirmasi pemilik tambang dan aparat penegak hukum untuk di pertegas lagi dengan upaya tindakan hukum yang berlaku untuk aktivitas tambang timah di perairan pantai selindung desa air putih kecamatan muntok kabupaten Bangka barat.
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa ijin/Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Jika aktiitas Penambangan Ini terbukti ilegal, maka para pelaku usaha baik penambang, panitia maupun penampung hasil Penambangan ini terancam hukum Pidana.(citra)
