Majalah global.com
Bangka Selatan – Karena lahan tersebut berdasarkan sertifikat tanah tahun 1993 masih masuk dalam pelabuhan sadai yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Basel melalui UPT PPTP dan retribusi tersebut disetorkan ke kas daerah.

Klaim sebagian lahan pelabuhan sadai oleh pihak sumarli telah dua kali diadakan mediasi dengan pihak BPN Kab. Basel.
Pertama, bertempat di kantor BPN Basel dan kedua, bertempat di kantor Dishub Basel yang kedua2nya dihadiri oleh pihak sumarli, Dishub Basel, UPT PPTP dan BPN basel,” ujarnya.

Selanjutnya dari pihak BPN juga telah menyampaikan bahwa selama belum ada perubahan atas sertifikat tanah lahan pelabuhan sadai, maka UPT Pptp msh berhak utk menarik retribusi sewa lahan di lokasi tersebut. Karena pihak Sumarli tidak memiliki sertifikat dan bahkan SP3AT yang diklaim atas nama Munarik tidak ditandatangani oleh camat setempat (camat tukak sadai).
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak sumarli, upt pptp dan dishub basel terbuka dengan hal tersebut,” tegas Zamroni.(citra)










