Majalahglobal.com, Mojokerto – Setelah dibunuh dengan cara dicekik, mayat siswi SMPN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto disetubuhi hingga dua kali.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria menerangkan, tragedi pembunuhan dan persetubuhan ini terjadi pada 15 Mei 2023 pukul 19.00 WIB.
“Korbannya adalah AE yang masih berusia 15 tahun. Pelaku pembunuhannya adalah AA yang merupakan teman sekelas korban dan dua tahun yang lalu pernah berpacaran dengan korban selama satu bulan,” jelas AKBP Wiwit dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (14/6/2023).
Kapolres Mojokerto Kota saat Konferensi Pers
Dia mengatakan, jadi AA ini sudah janjian dengan AE untuk bertemu di area persawahan dekat dengan rumah AA di Dusun Kemlagi Kidul Desa Kemlagi.
“AA kemudian berjalan mengendap-endap dan langsung mencekik AE dari belakang hingga meninggal dunia. Setelah dipastikan meninggal, AA menghubungi temannya MA yang telah berusia 19 tahun. Setelah MA datang, AA pergi mencari tali rafia dan meminta MA untuk menjaga AE yang telah dibawanya di rumah pemotongan ayam dan pembubutan ayam milik keluarga AA yang lokasinya tidak jauh dari rumah AA,” ungkap AKBP Wiwit.
Saat AA tidak berhasil mencari tali rafia, lanjut Kapolres, AA melihat MA tertawa-tawa seperti kegirangan. Saat ditanya, MA mengaku telah menyetubuhi AE sebanyak dua kali.
“Setelah itu, kedua pelaku memasukkan AE ke dalam karung untuk dibuang di sungai yang berada di Dusun Mojoranu, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko pada pukul 23.00 WIB,” terang AKBP Wiwit.
Penunjukkan Barang Bukti
Lebih lanjut dikatakannya, saat ditanya penyidik apa modusnya, AA mengatakan bahwa ia dendam karena saat tidur di kelas dibangunkan oleh AE. Padahal setiap hari AA ini selalu membantu keluarganya untuk memotong ayam dan membubut ayam pada dinihari.
“Kemudian untuk pelaku MA ini mengaku butuh uang Rp 600 ribu untuk memperbaiki hpnya yang rusak. Sedangkan saat itu ia hanya mempunyai uang Rp 300 ribu,” papar AKBP Wiwit.
Dalam hasil penyidikan tadi malam, didapatkan fakta baru, bahwa kedua pelaku ini telah melakukan 12 tindak pidana sebelumnya.
“Mulai dari mencuri HP Oppo di wilayah Puri pada Mei 2022, mencuri HP Oppo lagi di daerah Alfamart dekat Polsek Puri, mencuri HP Samsung di daerah Rejoto Kota Mojokerto pada Maret 2023, mencuri HP Oppo A57 di Jalan Raya Pulo pada September 2022, mencuri HP Oppo A29 di Jalan Raya Mrenung Jombang pada Desember 2022,” jelasnya.
“Kemudian mencuri HP Samsung lama di alas Dawarblandong pada April 2022, mencuri Suzuki RC 100 di area persawahan alas Kemlagi pada April 2023, mencuri Smash warna hitam di Hutan Dawarblandong pada Mei 2023, mencuri Shogun hitam di wilayah Kabuh Jombang pada Mei 2022, mencuri Mio putih di Ngaglek Jombang pada Mei 2023, mencuri Astrea Prima di pinggir jalan Kabuh Jombang pada Mei 2023 dan mecnuri Grand di area persawahan Simongagrok pada Mei 2023,” tambahnya.
Masih kata Kapolres, cara yang dilakukan kedua pelaku saat mengambil HP adalah mencari sasaran yang HPnya korban ditaruh dalam dashboard sepeda motor atau yang korbannya memegang HP saat berkendara.
“Kemudian cara yang dilakukan kedua pelaku saat mencuri sepeda motor adalah dengan mencari sepeda motor tipe lama dengan maksud saat menghidupkan hanya memutus dan menyambungkan kabel listrik sepeda motor,” terang Kapolres Mojokerto Kota.
Lebih jauh dikatakannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP, pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” tegas AKBP Wiwit.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat mendatangi rumah korban AE
Disisi lain, sebelumnya, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati ke rumah duka korban AE untuk memberikan semangat dan dukungan bagi keluarga korban yang sedang berduka. Dalam kunjungannya, ia berbagi rasa kehilangan yang mendalam, mengingat pernah pula kehilangan seorang anak.
“Saya merasakan seperti apa kehilangan seorang anak. Saya juga pernah kehilangan seorang anak. Alhamdulillah keluarga tadi sudah mengikhlaskan,” jelas Bupati Ikfina.
Namun, Bupati juga menyampaikan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keadilan terwujud. Meski begitu, Bupati juga menyadari perlunya pembinaan khusus kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Mojokerto.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, saya berencana untuk berdiskusi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mojokerto. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. Adanya program pembinaan yang lebih intensif di sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi para siswa. (Jay)