Bangli PKL Modongan Bakal Digusur, DPRD Kabupaten Mojokerto Tekankan Asas Keadilan

Bangli PKL Modongan Bakal Digusur, DPRD Kabupaten Mojokerto Tekankan Asas Keadilan
Suasana Rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Sebanyak 87 Pedagang kaki lima (PKL) yang bangunannya berdiri di bantaran sungai Cipadan Modongan, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto terancam digusur.
Hal tersebut dampak dari wacana normalisasi sungai yang bakal dilaksanakan dinas pekerjaan umum dan sumber daya air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur.
Merasa akan kehilangan mata pencahariannya, 42 PKL mengadukan nasibnya ke Komisi lll DPRD kabupaten Mojokerto untuk mencari solusi agar mereka masih tetap bisa berjualan guna memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Salah satu PKL dihadapan Ketua Komisi l dan Ketua Komisi lll beserta anggota menerangkan, pihaknya mohon petunjuk, karena pihaknya tak paham akan aturan.
“Terkait banjir yang ada di desa Modongan, apa lapak kami ini yang menjadi penyebab banjir sehingga lapak yang sudah kami tempati puluhan tahun akan dibongkar,” ungkapnya sembari berkaca-kaca.
Pihaknya tidak menolak dengan normalisasi sungai. Pihaknya berharap pemerintah ada toleransi.
“Kalau bisa melakukan normalisasi tidak mengorbankan para PKL. Kalau hanya untuk melewati alat berat bisa lewat sisi utara,” tegas warga di ruang Hayam Wuruk lantai lll Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (12/6/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Bina Manfaat Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Ruse Rente Pamdemme menerangkan, pihaknya sudah memberi surat peringatan kesatu, kedua. Dan surat peringatan yang ke ketiga sudah disiapkan.
“Namun kami akan menunda pelaksanaan penertiban selama masih ada bangli di sepadan sungai. Kita akan memberi kelonggaran sementara waktu bagi masyarakat yang mengais rezeki di sepadan sungai Modongan,” ungkap Ruse.
Lebih lanjut dikatakannya, normalisasi tidak manual tapi memakai alat sehingga kanan kiri sungai harus bersih untuk memudahkan pelaksanaan Normalisasi.
“Sebanyak 107 dari dua desa, PKL desa Wringinrejo sebanyak 20 dan desa Modongan 87 dan dari 107 pemilik Bangli, 11 pemilik Bangli sudah membongkar bangunanya secara mandiri,” terang Ruse.
Disisi lain, Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Mojokerto, Pitung Hariono menegaskan, kalau ditarik ke belakang bagaimana sejarahnya kok sampai banyak bangunan ditempati di lahan yang dilarang pasti ada keterlibatan dari aparat desa setempat.
“Dalam hal ini, PKL sudah mengakui kesalahanya sehingga perlu dicari solusinya agar mencarikan tempat untuk para PKL. Secara aturan saya sudah angkat tangan, namun asas keadilan yang harus diutamakan agar 87 para PKL masih bisa untuk mencari sumber penghidupan,” tegas Pitung.
Sementara itu, Kepala Desa Modongan, Oktavia Indriyanti menuturkan, untuk menampung PKL di bantaran sungai Cipadan Modongan. Pihak desa telah menyiapkan tanah TKD untuk merelokasi PKL.
“Namun kami perlu koordinasi dengan dinas terkait. Kami akan koordinasikan dulu dengan BPD, tokoh masyarakat, Camat Sooko dan DPMD agar semua berjalan sesuai aturan” terang Oktavia. (Jay/Adv)
Baca Juga :  Pengajian Dan Sholawatan Di Cinandang, Bupati Ikfina: Momentum Meresapi Nasihat Bijak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *