Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong
Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

KOTA PROBOLINGGO, majalah global.com – Dua pria asal Lumajang Jawa Timur berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota.

Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong
Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

Keduanya adalah WA (36th) dan M (47th), dengan membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap di dalam truck yang ditutupi terpal warna biru.

Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong
Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan.

Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong
Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

Kedua pelaku ditangkap di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

” Sebanyak 14 (empat belas) unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit, lalu di daerah Gempol Kab. Pasuruan sebanyak 2 unit,” jelasnya, Kamis (08/06/2023).

Baca Juga :  Peringati Hardiknas 2024 - Launching Program 'Tirai Begawan', Bupati Ikfina Harapkan Pendidikan Tanpa Kekerasan

Dari hasil pemeriksaan,Kapolres Probolinggo Kota menerangkan belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari Sdr. N, warga Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.

Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali,“tambahnya.

Saat ini, belasan ranmor dan 1 (satu) unit Truk warna kuning Nopol N 8981 UZ diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

”Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun ”, pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *