Aceh timur, majalah global.com – 08 Juni 2023
KEPADA YTH:
1. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh;
2. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh
Bersama ini dengan hormat kami laporkan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
Penggagalan penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu sabu ke Lapas Kelas IIB Idi.
Waktu : Rabu, 08 Juni 2023
Pukul : 19.20 WIB
Tempat : Pos Pemeriksaan barang P2U Lapas Kelas IIB Idi.
Petugas P2U menerima dan memeriksa barang titipan WBP A.n Zulfikar Bin M. Lidan pada pukul 19.20 di Lapas Kelas IIB Idi. Saat petugas membuka barang titipan yang berupa nasi goreng ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus daun. Ketika dibuka ditemukan 2 paket barang yang diduga sabu dalam bentuk kristal dan uang tunai berjumlah Rp. 220.000. Kemudian petugas melaporkan kejadian ini kepada Ka. Kplp, Kasi Binadik Giatja dan Kasi Adm Kamtib. Untuk sementara tersangka diamankan di ruang Kasi Adm. Kamtib sambil menunggu kedatangan anggota satreskoba Polres Aceh Timur.
Pukul 19.40 Kasi Adm. Kamtib menghubungi Kalapas Kelas IIB Aceh timur untuk melaporkan kejadian ini sementara Kasi Binadik Giatja dan Ka KPLP menghubungi dan berkoordinasi dengan Kasat ResNarkoba Polres Aceh Timur untuk menindak lanjuti kejadian ini.
Demikian laporan disampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam Hormat
Kalapas
Irhamuddin, A.Md.IP., S.H., M.H.
Zainal Abidin pjt