mahkota555

Mengatas Namakan Mantan KPPS Sebut Partai Manfaatkan Calon DPRD Halsel, Bakal Di Polisikan

Mengatas Namakan Mantan KPPS Sebut Partai Manfaatkan Calon DPRD Halsel, Bakal Di Polisikan
Mengatas Namakan Mantan KPPS Sebut Partai Manfaatkan Calon DPRD Halsel, Bakal Di Polisikan

Majalahglobal.com Halsel, – Mengatas namakan mantan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga kuat dilakukan Fandi menyebutkan Partai memanfaatkan salah satu Calon DPRD dapil 5, bakal dilaporkan ke Kepolisian oleh pihak Partai di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara yang merasa dirugikan, Rabu (07/06/2023).

Mengatas Namakan Mantan KPPS Sebut Partai Manfaatkan Calon DPRD Halsel, Bakal Di Polisikan
Mengatas Namakan Mantan KPPS Sebut Partai Manfaatkan Calon DPRD Halsel, Bakal Di Polisikan

Pasalnya, pihak Partai belum dapat disebutkan nama partainya itu., merasa dirugikan akibat ulah dari perbuatan yang dilakukan Fandi saat menyebut Partai telah memanfaatkan salah satu Calon DPRD Halmahera Selatan dapil 5 sebatas melengkapi adminstrasi.

Mengatas Namakan Mantan KPPS Sebut Partai Manfaatkan Calon DPRD Halsel, Bakal Di Polisikan
Mengatas Namakan Mantan KPPS Sebut Partai Manfaatkan Calon DPRD Halsel, Bakal Di Polisikan

Hal ini disampaikan pengurus Partai enggan menyebutkan namanya pada Awak Media Majalahglobal.com Biro Malut. Ia mengatakan Hasutan dan Profokasi yang dilakukan oleh Fandi sangat merugikan.

Mengatas Namakan Mantan KPPS Sebut Partai Manfaatkan Calon DPRD Halsel, Bakal Di Polisikan
Mengatas Namakan Mantan KPPS Sebut Partai Manfaatkan Calon DPRD Halsel, Bakal Di Polisikan

Sudah jelas Partai kami sangat dirugikan sehingga dalam waktu dekat kami beserta kuasa Hukum akan melaporkan saudara Fandi yang mengatas namakan mantan KPPS secara resmi ke Polisi lantaran menyebut Partai kami memanfaatkan salah satu Bakal Calon DPRD 2024 mendatang sekedar melengkapi adminstrasi,” tegasnya.

Selain itu, pihak Partai berharap agar Saudara Fandi bisa membuktikan tuduhan yang mencemarkan nama baik Partai. Kami juga berharap Saudara Fandi dapat membuktikan ucapannya yang dikirim melalui pesan chat chatsApp itu, imbuhnya.

Sebab perbuatan yang dilakukan pelaku telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 243 ayat (1) jo ayat (2) UU KUHP,” terangnya.

(Asri/K).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *