mahkota555

Sidang Gugatan Praperadilan Kades Lolawang Sugiharto Dimulai

Sidang Gugatan Praperadilan Kades Lolawang Sugiharto Dimulai
Jaksa Ari Wibowo saat di Pengadilan Negeri Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Sidang Gugatan Praperadilan Kades Lolawang Sugiharto Dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menghadapi sidang gugatan praperadilan Kades Lolawang Sugiharto di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/6/2023).
Sidang yang diajukan pemohon tersangka korupsi Kepala Desa (Kades) Lolawang Sugiharto itu berlangsung di Ruang Candra.
Sidang Gugatan Praperadilan Kades Lolawang Sugiharto Dimulai
Jaksa Ari Wibowo saat di Pengadilan Negeri Mojokerto
Dahrul Bagindo Ratu selaku kuasa hukum dari tersangka Kades Lolawang Sugiharto mengatakan, proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sugiharto tak sesuai prosedur.
“Tidak ada bukti surat penyelidikan dan penyidikan yang diterima tersangka saat ditangkap. Termohon tidak cukup bukti. Penggeledahan di rumah Sugiharto dan Balai Desa Lolawang saat penangkapan tersangka juga tak dilengkapi dengan surat izin dari pengadilan,” tegas Dahrul Bagindo Ratu.
Sidang Gugatan Praperadilan Kades Lolawang Sugiharto Dimulai
Jaksa Ari Wibowo saat di Pengadilan Negeri Mojokerto
Pihaknya meminta agar hakim menyatakan penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Kami menuntut agar Sugiharto yang saat ini ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dibebaskan,” tandas Dahrul Bagindo Ratu.
Sidang Gugatan Praperadilan Kades Lolawang Sugiharto Dimulai
Jaksa Ari Wibowo saat di Pengadilan Negeri Mojokerto
Sementara itu, Jaksa Ari Wibowo selaku perwakilan tergugat menerangkan, tidak ada prosedur yang terlewati selama proses penyidikan sampai penahanan tersangka dugaan korupsi Rp 1 miliar itu.
“Kami akan mempelajari gugatan pemohon untuk sidang pembuktian. Kita lihat di persidangan nanti, yang pasti tahapan maupun surat sudah lengkap semua. Tidak ada yang dilewati,” ungkap Jaksa Ari Wibowo. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *