Hadi Gerung: Laporan Mainan Anak di Alfamart Mojokerto Jadi Atensi Kapolri

Hadi Gerung: Laporan Mainan Anak di Alfamart Mojokerto Jadi Atensi Kapolri
Mainan Anak yang Dijual di Alfamart dan Alfamidi Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Hadi Gerung sebut Laporan Mainan Anak di Alfamart Mojokerto dan Alfamidi Mojokerto Jadi Atensi Kapolri.
Perkara dugaan tindak pidana perdagangan mainan anak impor oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi yang dilaporkan oleh Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia kepada Kapolres Mojokerto pada 4 Okteber 2022 dengan Nomor Surat : 2550/BRI/HKM/X/2022 (6 Alfamidi) dan pada 2 Nopember 2022 dengan Nomor Surat : 2550/BRI/HKM/X/2022 (51 Alfamart) mendapat atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat pemberitahuan dengan Nomor : B/3408/V/WAS.2.4/2023/Itwasum tertanggal 5 Mei 2023 yang ditujukan kepada Hadi Purwanto, ST., SH. atau yang akrab disapa Hadi Gerung selaku Ketua Barracuda Indonesia yang ditandatangani oleh Irwasum u.b. WAIR Irjen Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., CRGP.
Hadi Gerung: Laporan Mainan Anak di Alfamart Mojokerto Jadi Atensi Kapolri
Pemberitahuan Tindak Lanjut
“Surat dari Mabes Polri tersebut sudah kami terima tanggal 29 Mei 2023. Perkara ini memang menjadi atensi Kapolri. Salah satu poin penting dalam surat tersebut menyatakan bahwa Irwasum Polri telah menindaklanjuti dengan Surat Kapolri Nomor : R/737/IV/WAS.2.4./2023 tertanggal 28 April 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur perihal permintaan klarifikasi,” jelas Hadi Gerung saat memberikan klarifikasi kepada awak media pada Kamis (1/5/2023) bertempat di kantornya, Jalan Raya Banjarsari Nomor 58, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Hadi Gerung: Laporan Mainan Anak di Alfamart Mojokerto Jadi Atensi Kapolri
Emco Super Dough Fruit Fest
Hadi Gerung juga mengucapkan terima kasih bahwa perkara ini mendapatkan atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Emco Fun With Colors
Emco Fun With Colors
Adapun objek perkara dalam permasalahan ini adalah terkait perdagangan mainan anak Merk EMCO SUPER DOUGH yang diimpor dari Singapura dan untuk selanjutnya diperdagangkan oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi yang berada di Kabupaten Mojokerto.
Hadi Gerung: Laporan Mainan Anak di Alfamart Mojokerto Jadi Atensi Kapolri
Emco Super Dough Dino World
“Pihak terlapor adalah PT. Emway Globalindo selaku importir mainan anak merk EMCO SUPER DOUGH dan EMCO FUN WITH COLORS. Kemudian terlapor berikutnya adalah 50 Alfamart dan 6 Alfamidi di Kabupaten Mojokerto yang telah memperdagangkan mainan anak tersebut,” ujar Hadi Gerung.
Adapun 50 (lima puluh) Alfamart di Kabupaten Mojokerto yang dilaporkan beralamatkan di : 1) MENANGGAL MOJOSARI, 2) TRAWAS, 3) HAYAM WURUK, 4) DLANGGU, 5) KUTOREJO, 6) SIMBARINGIN, 7) SAMPANG AGUNG, 8) SPBU SAMPANG, 9) PESANGGRAHAN, 10) JATILANGKUNG, 11) SAMBIROTO, 12) SUMOLAWANG, 13) JALAN RAYA MOJOANYAR, 14) WIJAYAKUSUMA, 15) RA. BASUNI MOJOKERTO, 16) JAMPIROGO, 17) SYEKH JUMADIL KUBRO, 18) TROWULAN BARU, 19) JABON MOJOKERTO, 20) PACING MOJOKERTO, 21) BANGSAL MOJOKERTO, 22) RAYA PACING, 23) POHKECIK, 24) SEGUNUNG, 25) WINDUREJO, 26) LOLAWANG, 27) RAYA PUNGGING, 28) WONOSARI NGORO, 29) NGORO, 30) PUNGGING, 31) PATUNG PUNGGING, 32) AIRLANGGA MOJOSARI, 33) A. YANI MOJOSARI, 34) SUMBERTANGGUL, 35) NGROWO MOJOKERTO, 36) PURI MOJOKERTO, 37) PURI BARU MOJOKERTO, 38) KINTELAN MOJOKERTO, 39) PERJUANGAN BRANGKAL, 40) JABON MOJOKERTO, 41) SPBU BY PASS MOJOKERTO, 42) PACING MOJOKERTO, 43) NGROWO MOJOKERTO , 44) MODOPURO MOJOKERTO, 45) NGIMBANGAN MOJOSARI, 46) GONDANG MOJOKERTO, 47) POHJEJER MOJOKERTO, 48) SAMBIROTO MOJOKERTO, 49) SUMOLAWANG MOJOKERTO, 50) JAMPIROGO MOJOKERTO.
Sementara 6 (enam) Alfamidi yang dilaporkan adalah sebagai berikut : 1) ALFAMIDI RA BASUNI, 2) ALFAMIDI AIRLANGGA NGORO, 3) ALFAMIDI HASANUDDIN MOJOSARI, 4) ALFAMIDI AIRLANGGA SEDURI, 5) ALFAMIDI NGORO MOJOKERTO, 6) ALFAMIDI RADEN WIJAYA 2.
Untuk jerat pasal yang disangkakan untuk PT. Emway Globalindo adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan/atau Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara untuk 50 (lima puluh) Alfamart dan 6 (enam) Alfamidi jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun deskripsi mainan anak yang dilaporkan adalah Merk : EMCO SUPER DOUGH ; Macam Produk : a. CREATIVITY SET ASST. – “DINO WORLD”; b. CREATIVITY SET ASST. – “MINI NOODLER”; c. CREATIVITY SET ASST. – “PARTY ANIMALS”; d. CREATIVITY SET ASST. – “GRILL STATION”; e.CREATIVITY SET ASST. – “SHAPE ‘N LEARN”; f. CREATIVITY SET ASST. – “FRUIT FEST”; Nomor Barang : 6127;
Kesesuaian Usia : Untuk Usia Diatas 3 Tahun; Spesifikasi : Pasta Model Untuk Hiburan Anak; CaraPenggunaan : Bentuk Sesuai Imajinasi atau Sesuai Petunjuk/Gambar Tertera pada Kemasan; Made in : China; Importir Indonesia PT. Emway Globalindo; Alamat : 25th Floor Gandaria 8 Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta 12240.
Untuk mainan anak berikutnya yang dilaporkan adalah dengan diskripsi sebagai berikut : Merk : EMCO FUN WITH COLORS; Nomor Barang : 5008; Kesesuaian Usia : Untuk Usia Diatas 3 Tahun; Spesifikasi : Set Mewarnai; Cara Penggunaan : Sesuai petunjuk gambar pada kemasan; Made in : China; Importir Indonesia : PT. EMWAY GLOBALINDO; Alamat : 25th Floor Gandaria 8 Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta 12240.
“Bahwa untuk mainan anak telah diberlakukan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk mainan anak yang telah dirubah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 24/MIND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk mainan anak. Bahwa untuk mainan anak telah diberlakukan SNI wajib yaitu SNI ISO 8124-1:2010 tentang Keamanan mainan,” ungkap Hadi Gerung.
“Bagian 1, aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisik dan mekanis; SNI ISO 8124-2:2010 tentang Keamanan mainan. Bagian 2, sifat mudah terbakar; SNI ISO 8124-3:2010 tentang Keamanan mainan. Bagian 3, migrasi unsur tertentu; SNI ISO 8124-4:2010 tentang Keamanan mainan. Bagian 4, Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal wajib SNI IEC 62115:2011 tentang mainan elektrik – keamanan,” tambah Hadi Gerung.
Menurut Hadi Gerung, beberapa fakta utama yang terjadi adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pada Kemasan Barang dan Barang yaitu Mainan Anak Merk EMCO tidak ditemukan satupun TANDA SNI; 2. Bahwa pada label kemasan maupun pada produk EMCO FUN WITH COLORS tidak ditemukan satupun “TANDA SNI”; 3. Bahwa Mainan Anak EMCO SUPER DOUGH dan EMCO FUN WITH COLORS yang diimpor oleh PT. Emway Globalindo tidak terdaftar dalam sistem database SNI BSN sebagai produk yang telah memberlakukan SNI Mainan Anak. Sementara saat ini, perkara tersebut dalam penanganan Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto.
“Barang bukti sudah kami serahkan kepada penyidik. Semoga dalam waktu dekat masalah ini dapat diusut tuntas. Karena perdagangan mainan anak impor yang tidak sesuai dengan ketentuan akan berpotensi besar merugikan perekonomian negara. Berdampak pada keselamatan dan keamanan kesehatan anak dan berpotensi besar merugikan para produsen mainan anak dalam negeri,” pesan Hadi Gerung. (Jay/Adv)
Baca Juga :  Bupati Mojokerto Hadiri Tasyakuran Dan Doa Bersama Keberangkatan Haji Di Masjid An Namiroh Firdaus Pesanggrahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *