Majalahglobal.com, Mojokerto – Hadi Gerung sebut Laporan Mainan Anak di Alfamart Mojokerto dan Alfamidi Mojokerto Jadi Atensi Kapolri.
Perkara dugaan tindak pidana perdagangan mainan anak impor oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi yang dilaporkan oleh Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia kepada Kapolres Mojokerto pada 4 Okteber 2022 dengan Nomor Surat : 2550/BRI/HKM/X/2022 (6 Alfamidi) dan pada 2 Nopember 2022 dengan Nomor Surat : 2550/BRI/HKM/X/2022 (51 Alfamart) mendapat atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat pemberitahuan dengan Nomor : B/3408/V/WAS.2.4/2023/Itwasum tertanggal 5 Mei 2023 yang ditujukan kepada Hadi Purwanto, ST., SH. atau yang akrab disapa Hadi Gerung selaku Ketua Barracuda Indonesia yang ditandatangani oleh Irwasum u.b. WAIR Irjen Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., CRGP.

“Surat dari Mabes Polri tersebut sudah kami terima tanggal 29 Mei 2023. Perkara ini memang menjadi atensi Kapolri. Salah satu poin penting dalam surat tersebut menyatakan bahwa Irwasum Polri telah menindaklanjuti dengan Surat Kapolri Nomor : R/737/IV/WAS.2.4./2023 tertanggal 28 April 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur perihal permintaan klarifikasi,” jelas Hadi Gerung saat memberikan klarifikasi kepada awak media pada Kamis (1/5/2023) bertempat di kantornya, Jalan Raya Banjarsari Nomor 58, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Hadi Gerung juga mengucapkan terima kasih bahwa perkara ini mendapatkan atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Adapun objek perkara dalam permasalahan ini adalah terkait perdagangan mainan anak Merk EMCO SUPER DOUGH yang diimpor dari Singapura dan untuk selanjutnya diperdagangkan oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi yang berada di Kabupaten Mojokerto.
