Polisi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging di Taman Nasional Baluran Situbondo

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging di Taman Nasional Baluran Situbondo
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging di Taman Nasional Baluran Situbondo

SITUBONDO, majalah global.com – Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Asembagus berhasil mengungkap kasus llegal Logging di wilayah hutan lindung Taman Nasional Baluran.

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging di Taman Nasional Baluran Situbondo
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging di Taman Nasional Baluran Situbondo

Dalam ungkap kasus Ilegal Logging tersebut petugas mengamankan pelaku pria inisial Z, (28) Warga Sumberwaru Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging di Taman Nasional Baluran Situbondo
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging di Taman Nasional Baluran Situbondo

Pelaku Z diamankan Minggu dini hari (28/05/2023) beserta Barang bukti diantaranya satu unit Kendaraan APV warna Silver dan 11 balok kayu jati di Jalan Pelabuhan Jangkar Desa Asembagus Kec. Asembagus Kab.Situbondo.

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging di Taman Nasional Baluran Situbondo
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging di Taman Nasional Baluran Situbondo

Pelaku Z diduga kuat melakukan Ilegal Logging yaitu mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat syahnya hasil hutan.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan kronologis ungkap kasus ilegal logging tersebut berawal pada hari Minggu dini hari (28/05/2023) anggota Polsek Asembagus mendapatkan informasi warga.

“Anggota mendapat informasi dari warga tentang adanya kendaraan jenis APV warna Silver yang diduga mengangkut Kayu Ilegal,”kata AKBP Dwi Sumrahadi, Selasa (30/05/2023).

Baca Juga :  Bupati Ikfina Kenalkan Profesi Kepada Anak-Anak TK PKK Jetis

Selanjutnya sejumlah anggota Polsek Asembagus merespon laporan tersebut dengan melakukan pengintaian kendaraan tersebut di wilayah Asembagus untuk melakukan penghadangan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil APV silver tersebut ternyata ditemukan sedang mengangkut 11 batang kayu jati berbentuk balok tanpa dokumen resmi hasil hutan.

Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.

“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan oleh Polsek Asmebagus,dan Kapolsek Asembagus juga telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Taman Nasional Baluran untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging ” terangnya.

Selain itu, personel Polsek Asembagus bersama Polhut Taman Nasional Baluran melakukan kroscek tunggak di Taman Nasional Baluran untuk memastikan kayu tersebut berasal.

Alhasil petugas menemukan pohon kayu jati bekas ditebang dan beberapa kupasan kulit kayu jati serta potongan pucuk kayu jati.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Ajak Camat dan Lurah Pro Aktif Awasi Peredaran BKC Ilegal di Kota Mojokerto

Dengan jejak perambahan hutan tersebut kemudian dijadikan bukti bahwa kayu jati yang diangkut oleh pelaku Z adalah berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran.

“Dari hasil pengecekan Polisi bersama Polhut, ditemukan bekas penebangan kayu jati dan bekas jejak perambahan hutan memperkuat bukti bahwa kayu jati yang dicuri tersangka berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran “ tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *