Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Diduga Kades Tawabi Mengaku Provokasi Warga, 1 Penjara 4 Orang Tersangka

Diduga Kades Tawabi Mengaku Provokasi Warga, 1 Penjara 4 Orang Tersangka
Diduga Kades Tawabi Mengaku Provokasi Warga, 1 Penjara 4 Orang Tersangka

Halsel, majalah global.com – Diduga kuat ulah Kepala Desa Tawabi Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Mengaku memprovokasi sesama Warga Masyarakatnya saling Melapor dan menuntut kepolisian pihak Kepolisian melalui Sektor Polsek Kayoa.

Diduga Kades Tawabi Mengaku Provokasi  Warga, 1 Penjara 4 Orang Tersangka
Diduga Kades Tawabi Mengaku Provokasi Warga, 1 Penjara 4 Orang Tersangka

Terkuak memprovokasi Warga dan saling melaporkan ke pihak Kepolisian melalui sektor Polsek Kayoa atas keterlibatan Kades Tawabi Kec. Kayoa Halmahera Selatan. Sukardi Talib saat dikonfirmasi Wartawan Media Majalahglobal.com Biro Maluku Utara. Pada Tanggal 11 Mei 2023 pukul 14:41 Wit.

Diduga Kades Tawabi Mengaku Provokasi  Warga, 1 Penjara 4 Orang Tersangka
Diduga Kades Tawabi Mengaku Provokasi Warga, 1 Penjara 4 Orang Tersangka

Pada Wartawan, Sukardi diduga mengaku perbuatannya memprovokasi Warga melalu aksi unjuk rasa beberapa waktu saat dirinya menjabat sebagi Bendahara Desa Tawabi.

Diduga Kades Tawabi Mengaku Provokasi  Warga, 1 Penjara 4 Orang Tersangka
Diduga Kades Tawabi Mengaku Provokasi Warga, 1 Penjara 4 Orang Tersangka

Saya pimpinan Demo waktu itu pasca kedatangan beberapa Kabag dari Kantor Depak (Halsel) di Sekolah Mts Desa Tawabi sehingga kami menuntut agar Kepala Sekolah segera diganti,” kata Sukardi.

Baca Juga :  Antrian Truk di SPBU 24331151 Bacang Jadi Ancaman Keselamatan Penguna Jalan Dan Membiarkan Atrian Tersebut Terparkir Didalam SPBU

Akan tetapi dilaksanakan unjuk rasa saya masih menjabat Bendahara Desa Tawabi pada bulan Desember 2021 dan sempat terjadi bentrok sesama Warga Masyarakat yang saling bertolak belakang dengan tuntutan kami,” ungkap Sukardi.

Lanjut dia, Jadi ada 6 orang Warga yang menjadi Pelaku dan Korban saling melaporkan ke Polisi lewat Polsek Kayoa tetapi saat itu pihak Polsek belum memproses Hukum Kasus tersebut.

Setelah saya dilantik Kepala Desa Tawabi tahun 2022 barulah saya meminta pihak Penegak Hukum untuk melanjutkan proses Hukum Warga yang bentrok dan Alhamdulillah 1 orang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Labuha (Halsel) serta 4 orang lainnya sudah ditetapkan tersangka,” tuturnya.

(Asri/K).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *