Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Ada Rentenir Tak Manusiawi, Advokat Sakty Berharap Kapolresta Pasuruan Bertindak Tegas

Ada Rentenir Tak Manusiawi, Advokat Sakty Berharap Kapolresta Pasuruan Bertindak Tegas
Advokat Sakty saat foto bersama puluhan korban rentenir tak manusiawi
Majalahglobal.com, Kota Pasuruan – Advokat Muda Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H. yang akrab dipanggil Sakty menemui 32 korban rentenir. Rentenir tak manusiawi tersebut menagih dengan gaya preman dan menerobos aturan yang bertentangan dengan hukum. Khususnya pidana pemerasan, pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran HAM.
Ada Rentenir Tak Manusiawi, Advokat Sakty Berharap Kapolresta Pasuruan Bertindak Tegas
Advokat Sakty siap bertempur habis-habisan dengan Rentenir Tak Manusiawi

Mulai dari penagihan dengan senjata api, pemukulan, penamparan, penginjakan, penarikan rambut, pelemparan air susu ke muka, penagihan di jam waktu malam, eksekusi rumah tanpa ijin, hingga cara tak etika rumah dieksekusi dan tiap bulan disuruh bayar kontrak.

“Saya berharap Kapolres Pasuruan Kota memberikan atensi terkait perkara ini. Citra polisi sudah sangat bagus, jangan karena ulah rentenir citra polisi hancur,” ungkap Sakty, Jumat (5/5/2023) di Kantor LBH Mukti Pajajaran Kota Pasuruan.

Dirinya heran, kenapa dari rata-rata keterangan korban, rentenir berinisial Y selalu mengatakan bahwa dia sudah bayar atensi ke Polisi dan Kejaksaan. Lapor siapa saja dia tidak takut.

“Saya selaku Dewan Pembina LP2KP Jawa Timur berharap kasus ini menjadi atensi Eksekutif dan Legisatif di Kota Pasuruan, khususnya pidananya dan memberikan efek jera bagi pelaku,” terang Sakty.

Ada Rentenir Tak Manusiawi, Advokat Sakty Berharap Kapolresta Pasuruan Bertindak Tegas
Advokat Sakty bersama elemen masyarakat siap membela korban

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan segera melakukan pemantauan, perlindungan hukum, dan tindakan hukum.

“Kita buktikan apakah benar rentenir kebal hukum. Tentunya gugatan perdata akan segera diluncurkan dengan tetap memberikan pemantauan sanksi pidana terhadap rentenir yang dinilai telah meresahkan masyarakat karena memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar dan tindakan penagihan yang tak manusiawi, jelas Sakty.

Masih kata Sakty, untuk penyitaan itu sendiri dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP yang berbunyi penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penunjukan dan peradilan.

Baca Juga :  Terpantau Aktivitas Tambang Timah Iilegal Dimalam Hari di Pantai Sampur

“Tindakan penyitaan disahkan oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena tetapi dengan cara-cara yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang. Tidak boleh melanggar hak asasi manusia,” pungkas Sakty.

Ada Rentenir Tak Manusiawi, Advokat Sakty Berharap Kapolresta Pasuruan Bertindak Tegas
Advokat Sakty siap Pidanakan Rentenir Tak Manusiawi

Lebih jauh dikatakannya, dengan begitu sudah jelas. Rentenir bukanlah pihak kepolisian maka tidak berhak untuk melakukan penyitaan. Ataupun jika Rentenir mau melakukan penyitaan maka harus melakukan gugatan terlebih dahulu kepada pengadilan setempat dan pihak rentenir harus menang terlebih dahulu terhadap gugatan yang diajukan sebab sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dimana Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan.

“Dan jika rentenir melakukan pemukulan terhadap anda atau istri anda karena anda tidak melakukan pembayaran terhadap sisa hutang tersebut, maka itu justru lebih baik. sebab tindakan pemukulan yang terjadi dapat menjerat pihak rentenir ke arah perbuatan Pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) yang bunyinya Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,” tandas Sakty.

Menurut Sakty, satu-satunya jalan untuk menghadapi rentenir adalah kita harus bertempur habis-habisan. Rentenir seperti halnya tikus yang berusaha mencari celah untuk mendapatkan makanan meskipun berbagai jalan telah ditutup.

“Oleh karenanya dalam hal ini, pemerintah harus berusaha menurunkan suku bunga bank dan kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha kecil termasuk di dalamnya para pedagang kecil di pasar tradisional sebagai upaya untuk menangkal rentenir serta memberikan atensi penuh pada kekejaman rentenir sehingga tak menindas masyarakat kecil,” pesan Sakty.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Salurkan BLT DBHCHT Kepada 1.075 Buruh Pabrik

Namun ingatlah, lanjut Sakty, rentenir itu seperti tikus dan tikus itu pintar. Sehingga berbagai cara akan dilakukan. Seharusnya ada batas maksimal bunga pinjaman yang diberikan oleh perseorangan di luar perbankan atau lembaga jasa keuangan.

“Misalnya, jika BI Rate itu 9 persen, batas maksimalnya 9 persen ditambah 5 persen menjadi 14 persen. Ini adalah bunga yang berlaku di seluruh Indonesia sehingga kalau lebih dari 14 persen, maka sanksinya pidana,” kata Sakty.

Dia meyakini jika sanksi pidana itu bisa diterapkan, ruang gerak rentenir akan makin sempit hingga akhirnya hilang.

“Jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum karena mereka (rentenir, red.) itu sangat lincah. Segera mungkin kami akan mengadukan secara keras siapapun backing dibalik rentenir yang meresahkan masyarakat,” tutup Sakty. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *