Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Mutasi ASN Pemkot Mojokerto, Ning Ita Tegaskan Semua Ada Rekomendasinya

Mutasi ASN Pemkot Mojokerto, Ning Ita Tegaskan Semua Ada Rekomendasinya
ASN Pemkot Mojokerto yang Dimutasi
Majalahglobal.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E. melakukan perombakan mutasi terhadap 35 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Mojokerto. Ada tiga hal yang disampaikan secara tegas oleh Ning Ita, salah satunya terkait pasti adanya rekomendasi dari KASN.
Mutasi ASN Pemkot Mojokerto, Ning Ita Tegaskan Semua Ada Rekomendasinya
Wali Kota Mojokerto saat memberikan sambutan

Hal pertama jabatan itu bukan hak ASN sebagaimana tercantum di dalam PP nomor 17 tahun 2020.

 

“Jabatan itu bukan hak, maka tidak bisa kemudian ASN merasa golongannya sudah tinggi, pangkat sudah tinggi tetapi belum mendapat promosi. Itu kewenangan saya sebagai wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ungkap Ning Ita, sapaan akrab Walikota Mojokerto saat pelantikan di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (2/5/2023).

 

Diterangkannya, selaku PPK ia memberikan promosi jabatan pada ASN tentunya dengan memperhatikan kompetensi yang ada dalam diri masing-masing ASN. Ia juga menegaskan bahwa setiap ASN juga memiliki hak yang bisa dituntut oleh ASN apabila hak tersebut tidak terpenuhi.

 

“Di dalam pasal 21 sampai dengan pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan apa yang menjadi hak saudara-saudara para ASN yang pertama, hak ASN terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas, yang kedua cuti, yang ketiga jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang keempat perlindungan dan yang kelima pengembangan kompetensi. Jadi disinipun ditegaskan bahwa jabatan bukanlah hak ASN,” tandas Ning Ita.

 

Hal ketiga yang ditegaskan oleh Ning Ita adalah bahwa setiap ASN harus menerapkan core value BerAkhlak yang merupakan akronim dari Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

 

“Sudah sejauh mana core value BerAkhlak itu dilaksanakan oleh masing-masing personal ASN itu akan menjadi penilaian di dalam SKP. Kalau SKP-nya baik ini kesempatan untuk promosi, tapi kalau SKP nya tidak baik, apalagi SKP nya buruk sekian tahun berturut-turut ini boleh dilakukan hukuman, itu aturannya jelas, saya berpedoman pada aturan bukan atas kehendak saya sendiri,” pungkas Ning Ita.

Baca Juga :  Bobroknya Pelayanan Kesehatan di PKM Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, Jambi Harus Menjadi Perhatian Khusus Pemerintah Daerah

 

Terkait penerapan core value BerAkhlak, Ning Ita menyampaikan bahwa hal tersebut adalah untuk mewujudkan amanah dalam Permenpan untuk mewujudkan reformasi birokrasi berdampak.

Mutasi ASN Pemkot Mojokerto, Ning Ita Tegaskan Semua Ada Rekomendasinya
Prosesi Penandatanganan

“Di Pemkot Mojokerto RB yang berdampak belum terwujud sesuai Amanah. Itulah kenapa saya harus keras, supaya terjadi perubahan perilaku kerja dan budaya kerja nya. Karena kunci terwujudnya RB yang berdampak harus dimulai dari kesadaran pribadi atau personal ASN”, tegasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama Ning Ita juga menegaskan bahwa mutasi ASN pada jabatan yang setara bukanlah suatu hukuman.

 

“Jangan lagi ada pemikiran yang sering berkembang bahwa ketika dimutasi ke jabatan tertentu maka itu adalah bentuk hukuman. Hukuman atau sanksi sudah jelas disebutkan di dalam regulasi. Hukuman yang paling ringan adalah sebuah bentuk teguran secara lisan, kemudian ada jenjang berikutnya tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan yang paling parah adalah pemecatan, sebelumnya ada penurunan atau demosi”, jelasnya.

 

Ning Ita juga kembali menjelaskan bahwa setiap promosi, mutasi bahkan demosi yang menjadi kebijakannya sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada.

 

Adapun dua pejabat tinggi pratama yang dilantik pada sore hari ini adalah dr. Farida Mariana sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Rachmi Widjajati sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta 18 pejabat pengawas dan 15 pejabat administrator.

 

Rachmi Widjajati yang sebelumnya sebagai Kepala Bagian Organisasi, dan dr Farida Mariana M.Kes yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinkes PPKB.

 

Dua jabatan tinggi pratama tersebut merupakan hasil job fit (lelang jabatan) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

 

Selebihnya merupakan jabatan administrator dan pengawas dari eselon tiga dan empat. Sedangkan untuk jabatan Inspektur akan dilakukan job fit lagi karena hasil job fit yang lalu nilainya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan Wali Kota.

 

35 mutasi pegawai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto dengan nomor : 800.1.3.3/24/417.603.2/2023.

 

Tak hanya itu, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi di berbagai dinas hingga Lurah Magersari pun ikut dimutasi. Yakni, Muhammad Fauzan Suryahadi yang sebelumnya Analis Kebijakan Ahli Muda (fungsional) Sub Koordinator Persidangan, Risalah, dan Publikasi sekarang menjadi Lurah Magersari.

Baca Juga :  APH Wilkum Medan Tuntungan dan Pancur Batu Ternyata Tak Mampu Ungkap Kasus Judi, Ini Katanya!!

 

Sedangkan 8 dinas dan 1 kecamatan di lingkungan Pemkot Mojokerto masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

 

Untuk Plt Bakesbangpol adalah Soegeng Riyadi Prajitno, Plt Dispusip adalah Abd R Tuwo, Plt PUPR adalah Nara, Plt DPMPTSP adalah Zaini, Plt DKPP adalah Hekamarta, Plt BPKPD adalah Riyanto, Plt DLH adalah Amin Wachid, Plt Inspektur di Inspektorat adalah Sugeng dan Plt Camat Magersari adalah Suharno.

 

Ketika dikonfirmasi wartawan, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan, ketika pihaknya umroh kemarin, ada pernyataan atau statemen dari DPRD yang menyesatkan.

 

“Ini adalah bukti bahwa seluruh mekanisme sudah kita lakukan dan rekomendasi sekarang sudah turun. Memang, karena terjadi pergantian atau apa di pusat yang tidak kita tahu, internal sehingga proses itu agak lambat turunnya,” ungkap Ning Ita.

 

Lebih lanjut, Ning Ita mengatakan, jadi tidak bisa kemudian disandera dengan kasus Pak Sumaljo karena yang bersangkutan protes ke KASN, yang mempunyai kedekatan dengan salah satu oknum yang ada di sana.

Mutasi ASN Pemkot Mojokerto, Ning Ita Tegaskan Semua Ada Rekomendasinya
Wali Kota Mojokerto saat berjabat tangan dengan salah satu ASN Pemkot Mojokerto yang Dimutasi

“Mekanisme Pak Sumaljo juga kita lalui. Kita melantik Pak Sumaljo juga ada rekomendasinya. Kalau tidak ada rekomendasi KASN itu namanya melanggar, pelantikan tidak sah. Tapi semuanya, artinya tidak ada yang kami langgar,” tutup Ning Ita. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *