Majalahglobal.com, Mojokerto – PSK di Mojokerto Tewas Diracun. Dua tersangka pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) asal Kediri, MNW (26) alias Sinta ditangkap polisi. Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Mojosari.
Dua tersangka itu adalah Irfan Yulianto Putro (25) warga Tulangan, Sidoarjo dan Supaino Sanjaya warga Buduran, Sidoarjo. Irfan merupakan mantan suami siri Sinta, sedangkan Supaino Sanjaya adalah teman Irfan.
Keduanya ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Mojokerto dan di tempat dan waktu yang berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Mojosari Iptu Bambang Sunandar menerangkan, tim lebih dulu menangkap Irfan di rumah orang tuanya yang terletak di Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan pagi tadi sekitar pukul 08.00.
“Saat petugas datang ke rumahnya, Irfan sedang tidur. Ia ditangkap tanpa adanya perlawanan, sebelumnya kami telah melakukan pengintaia pada malam harinya. Paginya kita tangkap,” terang Iptu Bambang, Rabu (19/4/2023).
Selanjutnya, pada siang harinya tim meringkus Supaino di area ruko sekitar Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo. Setelah ditangkap keduanya langsung diinterograsi. Alhasil, menurut Bambang, mereka berdua mengakui perbuatannya.
“Otak dibalik kasus ini adala Irfan yang merupakan mantan suami siri wanita berinisal MNW (26) warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. Sedangkan Supaino hanya disuruh untuk mengantarkan makan yang sudah ditaburi racun,” ungkap Iptu Bambang.
Bambang menyatakan, Supaino rela membantu secara cuma-cuma lantaran merasa mempunyai hutang budi terhadap Irfan. Irfan pernah membantu Supiono lepas dari jeratan perjanjian dengan setan.
“Pengakuan Supaino ia mempunyai perjanjian dengan setan. Dia pengen lepas dari itu pesugihan di laut selatan, tapi tidak berhasil. Dibantulah oleh Irfan, sehinga akhirnya dia merasa sudah terbantu,” jelas Iptu Bambang.
Sebelum kejadian, Irfan meminta Supaino mengirimkan kue terang bulan, udang mentah, dan jus melon. Semua makanan itu telah ditaburi racun tikus oleh Supaino atas perintah Irfan.
“Racun dari Irfan. Keterangan irfan diracun tikus, ada yang bubuk dan ada yang cair. Semuanya ditaburkan ke martabak manis, udang, jus melon,” kata Iptu Bambang.
Setelah itu, Supaino menghubungi korban melalui aplikasi Michat sesuai arahan Irfan. Sebab, Irfan mengetahui jika wanita beranak satu itu open BO lewat aplikasi Michat.
Setelah misinya berhasil, Supaino langsung beranjak pergi dengan membari uang Rp 100 ribu kepada korban.
“Tapi dia (Supaino) tidak melakukan hubungan intim. mungkin karena dia punya istri. Dia hanya memenuhi permintaan irfan, kemudian pergi memberikan uang Rp 100 ribu,” pungkas Iptu Bambang.
Menurutnya, motif pelaku diduga karena sakit hati dengan korban. Ia menuduh korban membawa foto orang tuanya ke dukun untuk disantet.
“Tak hanya itu, menurut keterangn tetangga korban, Irfan juga sakit hati dengan Sinta yang kerap mengolok-olok orang tuanya,” tegas Iptu Bambang. (Jay)
