Disebutkannya, penetapan Sugiharto sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengelolaan keuangan Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 ini sudah sesuai karena telah diperoleh permulaan bukti yang cukup.
“Sesuai dengan pasal 21 KUHAP, jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka kami melakukan penahanan terhadap Sugiharto selama 20 hari, terhitung dari hari ini, tanggal 13 April 2023 hingga 2 Mei 2023 di Cabang Rutan Kejati Jatim,” terang Lilik.
Menurutnya, dalam laporan realisasi tersebut terdapat ketidaksesuaian. Yakni, gerakan satu miliar masker sebesar Rp 25.246.000, gerakan seribu masker sebesar Rp 24.754.000, sewa peralatan pembangunan drainase RT 007 sebesar Rp 4,2 juta, administrasi kegiatan pembangunan drainase RT 007 sebesar Rp 500 ribu, administrasi kegiatan pembangunan tanah malam longsor sebesar Rp 450 ribu.
“Tak hanya itu, ada juga administrasi kegiatan pemakaman milik desa (TPT) Rp 750 ribu, gerakan cepat relawan lawan Covid-19 tingkat desa sebesar Rp 26 juta, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 198.413.000. Dengan jumlah temuan sebesar Rp 413 juta,” jelas Lilik.
Sedangkan, tambah Lilik, bahwa terhadap laporan realisasi tersebut telah dilakukan pencairan untuk pembangunan balai desa dengan anggaran Rp 200 juta dengan termin 2 kali, yakni pada bulan Januari 2021 dan Agustus 2021.
“Pembangunan drainase di dusun dengan anggaran Rp 143.425.000 yang dicairkan pada bulan Juli 2021. pembangunan jalan cor di Dusun Sukorejo dengan anggaran Rp 198.413.000 yang dicairkan pada bulan Desember 2021,” papar Lilik.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
