Mantan Pejabat BPBD Halsel Angkut Kayu, Lintasi Jalan Umum Tanpa Ada Pencegahan dari APH

Mantan Pejabat BPBD Halsel Angkut Kayu, Lintasi Jalan Umum Tanpa Ada Pencegahan dari APH
Dump Truck Milik Mantan Pejabat BPBD Halsel saat mengangkut kayu

Majalahglobal.com Halsel, – Mantan Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerh (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Abu Karim Latara diduga benar-benar kebal Hukum atas usaha yang dilakukannya sekalipun menyalahi aturan masih tetap dibiarkan oleh penegak Hukum tanpa diberikan sanksi agar ada efek jera.

 

Pasalnya, dari hasil pantauan Media Majalahglobal.com Biro Malut. Diketahui Abu Karim Latara, sejak menjabat Kepala BPBD Halmahera Selatan. Dirinya memiliki sebuah perusahan PT. Obi Eku Persada. Alamat Desa Babang Kec. Bacan Timur Halsel itu.

 

Hingga saat ini 11 Maret 2023 masih terus melakukan usaha kayu bulat dan swalof yang diangkut oleh karyawannya menggunakan dump truck melintasi jalan umum Arah Desa Wayaua menuju Desa Babang dan Arah Desa Kaputusan menuju Desa Babang di siang dan malam hari.

 

Untuk menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Halmahera Selatan. Iksan Subur menegaskan bagi pihak Perusahan yang menggunakan fasilitas jalan umum saat mengangkut hasil produksinya dapat dikenakan denda Rp 50 juta hingga pidana kurungan.

 

“Persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan maupun perusahaan tambang agar kedepan perusahaan bisa mematuhinya, karena perusahan tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas jalan umum. Jika setiap perusahan tidak mengindahkan maka akan diberikan sangsi denda bahkan pidana,” tegas subur.

 

Terkait hal tersebut, Abu Karim Latara belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan masih dalam upaya konfirmasi. (Kandi/Red)

Exit mobile version