Kadis Perhub Halsel: Truk Perusahan Dilarang Lintas Jalan Umum Bakal Disanksi Berat

Kadis Perhub Halsel: Truk Perusahan Dilarang Lintas Jalan Umum Bakal Disanksi Berat
Kadis Perhub Halsel: Truk Perusahan Dilarang Lintas Jalan Umum Bakal Disanksi Berat

Majalahglobal.com, Halsel – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Bakal memberikan sangsi tegas ke setiap mobil damtruk milik Perusahan yang bermuatan beban berat menggunakan jalan fasilitas umum milik pemerintah untuk mengangkut hasil produksi bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana.

 

Sanksi tegas bakal diberikan ke pihak perusahan saat Kepala Dinas Perhubungan Kab. Halmahera Selatan Iksan Subur, menerima laporan Masyarakat terkait beberapa Perusahan di Halmahera Selatan, melakukan pengangkutan kayu bulat dan Swalof menggunakan Damtruk melalui jalan angkutan umum di malam hari.

 

Menanggapi hal itu, pada Wartawan Media Majalahglobal.com Biro Malut. Iksan menegaskan Perusahan yang menggunakan fasilitas jalan umum saat mengangkut hasil produksinya dapat dikenalkan denda Rp50 juta, hingga pidana kurungan.

 

Sebab Kata Iksan, tidak dibenarkan secara hukum setiap perusahan yang mengangkut hasil produksinya seperti kayu bulat dan swalof serta bahan lainnya melalui jalan umum yang dapat mengganggu dan membahayakan pengemudi lain atau pejalan kaki. Jelas Iksan

 

Jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sehingga Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha terutamanya disektor pertambangan agar bersama pemerintah daerah mentaatinya.

 

Persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan maupun perusahaan tambang agar ke depan perusahaan bisa mematuhinya karena tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas jalan umum. Jika setiap perusahan tidak mengindagkan maka akan diberikan sangsi denda bahkan pidana. Tegas Subur. (Kandi/Red)

Exit mobile version