Banyuasin_Majalahglobal.com – Banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas galian c (Penambangan Pasir) di wilayah Kecamatan Muara Telang, Air Salek di Sepanjang Alur Sungai Musi Kabupaten Banyuasin. Menyebabkan pencemaran air sungai, serta mengganggu alur Pelayaran Kapal. Hal ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD JPKP Banyuasin, Indo Sapri, Minggu (09/04/2023).
Aktivis Penggiat Anti korupsi serta Pemerhati lingkungan hidup ini menjelaskan bahwa semua jenis usaha penambangan galian c harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.
“Seharusnya eksploitasi pengambilan Pasir secara besar_besaran di Alur sungai musi yang meliputi 2 kecamatan Muara Telang, serta Air Salek Seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan Multiyears untuk mendukung Program Pemerintah, tetapi yang terjadi Justru sebaliknya di Jual kemasyarakat. Seharusnya kegiatan galian c ini dapat berdampak baik terutama bagi desa yang wilayahnya termasuk kedalam wilayah galian c serta sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAdesa) yang wilayahnya berada di lokasi galian c, selain membayar pajak galian pasir urug senilai Rp3900 ribu perkubik ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Pengambilan material itu juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terpantau bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh
PT Selatan Mitra Sejati
Pemilik ijin galian c. di daerah itu sudah berlangsung lama. Proses penggalian pasir urug tanpa status izin yang jelas berupa peta lokasi galian, serta belum adanya kontribusi dari pihak perusahaan ke beberapa desa di wilayah Kecamatan Air salek diduga hanya mengambil keuntungan, tanpa ada upaya dari pemilik ijin usaha galian c untuk mengkaji dampak lingkungan yang di timbulkan akibat eksploitasi pasir sungai secara besar_ besaran, terganggunya alur pelayaran kapal yang melintasi sungai musi
Sebelumnya juga dikatakan oleh Info Sapri kepada awak media online, “Jangan sembarangan mengeksploitasi lingkungan baik hutan dan sungai musi sebelum mengkaji terlebih dahulu Analis Dampak lingkungan (Amdal). Akibat praktik galian c tersebut berdampak negatif terutama terhadap lingkungan diantaranya krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sendimentasi sungai.
“Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di Kabupaten Banyuasin akan semakin parah,” katanya,” Ungkapnya.
Lanjutnya ia berharap kepada pemerintah kabupaten Banyuasin maupun Pemerintah Provinsi Sumsel jangan sembarangan mengeluarkan amdal maupun izin galian c di Kecamatan Muara Telang serta Air salek “Kami bukan anti kemajuan namun sebaliknya sangat mendukung kemajuan tersebut. Tapi alangkah baiknya dengan kemajuan tak ada masyarakat terdampak atau dirugikan,” pungkasnya.
Hal itu agar sesuai dengan dasar hukum analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal,” Ujarnya.
Proses pembuatan Amdal juga melibatkan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Upaya itu untuk mengedepankan pelestarian lingkungan hidup tanpa merugikan masyarakat sekitarnya, sehingga kelestarian lingkungan dapat terpelihara dengan baik.
Untuk itu, peran pemerintah mencarikan jalan keluar, dengan harapan kehidupan masyarakat tetap terjamin kesejahteraannya. Hal itu sebagai bentuk komitmen implementasi `Tri Hita Karana`, dengan pembangunan mengedepankan lingkungan hidup.
Berbagai upaya pun dilakukan untuk menghindari pengerukan dan pengambilan pasir, batu, serta kerikil secara besar-besaran. Sehingga, tidak menimbulkan kerusakan yang berdampak buruk pada masyarakat setempat. Pihaknya tidak memberikan toleransi pada pihak atau oknum yang merusak lingkungan hidup. Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan kegiatan galian c tersebut ke APH, serta Dinas Pertambangan dan energi dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi (DLHP) Sumsel. Untuk segera Mengendalikan serta Menertibkan aktifitas tersebut.
Saat di hubungi Via Sambungan Whats”up, Humas PT BHM Syaiful Lizan,S.IP, M,Si, Minggu (09/04/2023)
mengatakan. Kegiatan penambangan pasir secara tradisional sudah ada sejak lama, sebelum adanya aturan terkait perijinan yang di keluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pertambangan dan energi. Pada waktu itu Pengambilan Pasir sungai musi hanya sebatas keperluan belum masip seperti saat ini. Dimana kerusakan ekosistem serta buruknya kadar air membuat kerugian di masyarakat, terutama nelayan dan masyarakat yang berada di wilayah galian c. Dampak terparah dari kegiatan galian c di beberapa titik lokasi sungai musi, mengakibatkan alur pelayaran Kapal terganggu.
Lanjutnya, selaku humas PT BHM pihaknya berfokus pada perijinan, pajak, kontribusi ke Desa di lokasi galian serta pelestarian lingkungan setelah eksplorasi pasir di lakukan. Serta membantu penambang tradisional untuk mengurus perijinan galian c ke Dinas terkait. Alhamdulillah saat ini masyarakat sudah dapat merasakan manfaat dari kegiatan galian c yang di lakukan oleh PT BHM, terutama penambahan PAD Desa yang berfokus pada perbaikan jalan serta beberapa unit UKM pada pola kemitraan antara PT BHM dan Masyarakat,” Ujarnya.
Terkait dengan maraknya galian c yang banyak terdapat di sungai musi, pihaknya juga meminta Dinas serta APH untuk segera menindak tegas pemilik usaha serta memeriksa kembali Perijinan, IUP serta ijin Amdal. perusahaan yang hanya mementingkan keuntungan perusahaan di banding pelestarian lingkungan serta kewajibannya Terhadap Pemerintah daerah dan Desa terkait Pajak. Berdasarkan aturan yang di terbitkan Pemerintah tentang aturan serta kewajiban yang harus di penuhi oleh pemilik usaha galian c,” tegasnya.
Pengamat Lingkungan dari Universitas Muhammadiyah Palembang. Ludi juliansyah Sp
ikut mengomentari kegiatan tambang liar yang terus marak.
Menurutnya, Penambangan pasir dalam skala besar beroperasi tanpa memperhatikan prosedur yang baku sehingga pasti akan berdampak negatif bagi lingkungan. Dampak negatif yang dimaksud bisa menyebabkan perubahan bentang alam dalam waktu yang panjang, sedangkan dalam waktu singkat akan menyebabkan sedimentasi akibat erosi serta mempengaruhi kualitas perairan daerah pesisir.
Erosi dan kualitas perairan bisa terganggu,” ujarnya. Minggu (09/04/2023) saat dihubungi awak media. Tetapi kata dia, yang paling berbahaya dari aktivitas tambang liar itu mengancam keanekaragaman biologis di perairan sungai karena eksploitasi pasir secara berlebihan akan membuat sungai semakin dalam.
“Pasir tiap hari diambil ratusan bahkan ribuan kubik membuat sungai dalam,” katanya.
Dampak turunan lainnya kata dia, akan mengakibatkan longsor di daerah kawasan pinggiran sungai karena terbatasnya dataran di sepanjang sungai.
” Bisa longsor juga ya, kurangnya dataran sungai akibat penambangan.
Lanjutnya iapun berharap Dinas Lingkungan hidup Provinsi sumatra selatan, Distamben beserta APH segera bertindak tegas serta menghentikan Aktivitas galian c di alur sungai musi,” tungkasnya. ( Tri sutrisno)