Majalah global.com, Bangka tengah -Dengan adanya larangan yang sudah di atur oleh pemerintah aktivitas pengerit minyak BBM subsidi di SPBU yang sudah di beri arahan dan harus mengunakan barcode,masih ada SPBU 2433172 desa berok kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah masih memberi pengerit minyak BBM seakan sudah kebal dengan namanya hukum.

Dari pantauan team investigasi dilapangan tanggal 23 Maret 2023 pukul 15:30 wib sore terlihat motor bertangki modif sedang mengantri minyak,dan para petugas SPBU mengisi minyak para pengerit, yang sangat disayangi para pengerit minyak mengisi sendiri kedalam jerigennya dan petugas pemegang steak SPBU yang ada dilokasi tersebut membiarkannya.
Team investigasi pun langsung konfirmasi ke Kapolres pak Dwi murtiono melalui pesan WhatsApp,nanti kami cek dulu, makasih informasinya,pesan singkat pak Dwi murtiono selaku Kapolres Bangka tengah.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum, supaya SPBU 2433172 desa berok kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah segera di tindak lanjuti.
Badan usaha dan/atau masyrakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal selengkap berbunyi:
1.mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2.mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.
Namun disisi lain, jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(citra)










