Majalah global.com, Belinyu – Dari hasil pantauan team investigasi dilapangan di desa bukit ketok Belinyu kabupaten Bangka induk di temukan adanya aktivitas penampungan timah yang diduga iilegal yang dimana aparat penegak hukum untuk wilayah tersebut tutup mata dengan aktivitas tersebut, Senin (20/03/2023).
Saat team investigasi di lapangan tanggal 20 Maret 2023 pukul 16:41 sore terlihat para penambang timah menjual hasil timah ya ke salah satu yang dikenal dengan kolektor timah dan motor-motor yang sedang terparkir.
Dari keterangan penjual yang tidak mau disebut namanya, menyampaikan bahwa biasanya disini la pak kita jual hasil timah kita,ngk nentu juga dapat berapa dalam pehari,kalau ngk salah David namanya pak untuk beli timah ini,” terang penjual tersebut.
Adanya keterangan dari penjual tersebut team investigasi pun coba konfirmasi pembeli timah tersebut bernama David melalui via wa, sampai berita ini di terbitkan belum di tanggapi.
Team investigasi pun akan konfirmasi kepihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya aktivitas pengorengan timah dan penampungan di desa bukit ketok Belinyu kabupaten Bangka induk segera di tindak lanjuti.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin yang sekarang menjabat sebagai PJ Gubenur Babel pernah mengatakan, bahwa regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020,” paparnya.(citra)
