mahkota555

Salah Satu Wartawan Bangka Diancam untuk Jangan Pernah ke Pemali Lagi

Salah Satu Wartawan Bangka Diancam untuk Jangan Pernah ke Pemali Lagi
Salah Satu Wartawan Bangka Diancam untuk Jangan Pernah ke Pemali Lagi

Majalahglobal.com, Bangka – Tantangan menjadi wartawan bukanlah mudah dihadapi. Saat di lapangan untuk mendapatkan berita yang akurat dan berimbang yang nanti akan disajikan dalam sebuah pemberitaan atau informasi yang disampaikan untuk dinikmati para pembaca.

Bahkan profesi sebagai wartawan yang akan dijumpai di lapangan resikonya sangatlah besar seperti ancaman, penghinaan bahkan juga sering terjadi tindakan penganiayaan terhadap wartawan, Jumat (17/03/2023).

Seperti yang dialami rekan wartawan dari media Ampera news yang berinisial SH. Ia mendapatkan pesan singkat whatsapp yang isinya “kamu jangan pernah datang ke Pemali lagi. Kamu lagi di cari orang”. Pesan tersebut dikirim oleh nomor 081272009003 terhadap SH pada tanggal 17 Maret 2023 pukul 18:50 wib malam.

Dari penelusuran nomor tersebut, ia coba cek pakai aplikasi tertulis bernama Sudaryo/yoyo,dan sebagian di tulis yoyo Pemali,om yoyo Pemali, operator bang yoyo dan lain-lain.

“Waktu itu saya pernah membuat pemberitaan tentang tambang pasir milik HK di dalam kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT timah di Desa Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika memang benar ada kaitannya dengan tambang pasir milik HK itu termaksud intimidasi terhadap wartawan, seakan-akan wartawan tersebut salah hingga dicari dan merasa takut untuk datang ke lokasi tersebut.

“Saya coba konsultasi dulu ke tim pengacara media ampera news. Kalau memang ada unsur pidananya saya akan membuat laporan ke aparat penegak hukum,” tegas SH.

Sebagaimana diketahui, menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 juta. (Citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *