Majalahglobal.com, Bangka Tengah – Ganti rugi tanam tumbuh diatas lahan status hutan kawasan,seluas 5 ha,di Dusun Air Sabak Kelurahan Sungai Selan,yang dilakukan oleh AM oknum warga Air Sabak,Kelurahan Sungai Selan,Kecamatan Sungai Selan,Bangka Tengah, Minggu (12/03/2023) diduga hanya modus belaka.
Pasalnya,transaksi pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp.200.000.000.-(Dua Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara AM dan Hj.P dan diperkuat dengan bukti kwitansi pembayaran tertanggal 17 Februari 2023 di Sungai Selan,tidak disebutkan jenis tanam tumbuh apa yang diganti rugi.
Dari hasil informasi sumber, beserta data data fakta dokumentasi dilokasi ternyata lahan tersebut dipergunakan untuk kegiatan pertambangan timah ilegal.
AM oknum warga yang diduga pelaku transaksi ganti rugi tanam tumbuh di lahan hutan kawasan tersebut,saat di hubungi melalui nomer whatsapp miliknya nomer 0853xxxxx76 jumat(10/03) malam,sampai saat ini belum memberikan jawaban.
Sementara Hj.P oknum warga yang diduga penerima pembayaran DP. ganti rugi tanam tumbuh,sebesar Rp.200.000.000.- ( Dua Ratus Juta Rupiah) masih belum bisa dihubungi.
Mardiansyah Kepala KPH Sungai Simbulan saat dihubungi mengatakan bahwa, pihaknya bersama Polpp dan Babhinkantibmas Sungai Selan sudah memasang plang larangan menambang di lokasi tersebut.
” Kami bersama Polpp dan Babhinkantibmas sudah memasang plang larangan menambang di lokasi tersebut”Jawab Mardiansyah melalui pesan singkat Whatsapp,Sabtu(11/03)
“Kami akan jadwalkan Minggu depan untuk melakukan patroli ke lokasi itu” Sambungnya.
Terpisah,Kapolres Bangka Tengah,AKBP Dwi Budi Murtiono, dalam konfirmasinya mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
” Terimakasih infonya nanti kami akan cek,”Jawab Kapolres.
Sebagaimana diketahui, Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/ataum embeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(citra)