Majalahglobal.com, Halsel, – Terlihat dampak kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan akibat limbah berbahaya dan berbagai obat-obatan terlarang yang digunakan para penambang di tambang Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Sosial Untuk Rakyat (GUSUR), M. Nasir mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan untuk segera menutup tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Pasca menerima beberapa bukti kerusakan lingkungan dan adanya keterlibatan sejumlah oknum aparat penerima imbalan, maka kami menduga hal itu yang tambang ilegal di Desa Kusubibi tetap berjalan hingga sekarang,” ungkapnya, Minggu (12/03/2023).
“Beberapa bukti kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan akibat bahan kimia berbahaya digunakan para penambang serta bukti keterlibatan sejumlah oknum Aparat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Halmahera Selatan akan dijadikan bukti dasar pengaduan kami nanti,” tambahnya.
Nasir menegaskan, pihaknya bakal membuat aduan resmi ke Mabes Polri dan Kompolnas serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia (LHK-RI) dan Institusi lainnya di pusat.
“Kami akan membuat pengaduan secara tertulis disertakan barang bukti disampaikan ke Mabes Polri, Kompolnas dan Kementrian LHK serta Institusi lainnya di Pusat atas keterlibatan sejumlah Oknum Aparat dan Oknum PNS yang berusaha melindungi dan menerima imbalan dari pengusaha tambang sehingga mengabaikan dampak dan kerusakan lingkungan,” tegas Nasir.
Selain itu, Nasir juga meminta agar tambang tersebut secepatnya ditutup.
“Saya juga meminta dengan hormat kepada Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan untuk segera menutup tambang emas yang diduga kuat dilakukan secara ilegal di Desa Kusubibi sejak tahun 2020 lalu dapat ditutup dalam waktu dekat,” pinta Nasir. (Asri)