HBA Dari Komisi 8 DPR RI: Bendung Produk Luar Dengan Sertifikasi Halal

HBA Dari Komisi 8 DPR RI: Bendung Produk Luar Dengan Sertifikasi Halal
HBA Dari Komisi 8 DPR RI: Bendung Produk Luar Dengan Sertifikasi Halal

Jambi, majalah global.com – Anggota DPR Komisi 8 dari Fraksi Golkar Drs.H.Hasan Basri Agus ,MM menyambut baik dan mendukung penuh bimbingan sertifikasi halal untuk UMK di Jambi. Menurutnya, sertifikasi halal bagi pelaku UMK bisa mengimbangi derasnya arus produk dari luar yang masuk ke Indonesia.

Menurut anggota DPR RI yang akrab disapa HBA ini, masyarakat harus lebih berhati hati terhadap produk dari luar negeri yang masuk ke negara kita. “Kita harus waspada terhadap produk dari luar semisal kosmetik yang sekarang banyak beredar, jangan- jangan produk tersebut tidak halal,” kata Gubernur Jambi tahun 2010-2015 ini.

HBA juga menyinggung soal struktur BPJPH yang belum tersedia sampai tingkat Provinsi. Dirinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Pusat untuk memastikan hal ini. HBA juga mendukung program Pemerintah untuk meraih satu juta sertifikat halal tahun ini dan sepuluh juta sertifikat halal tahun depan.

Demikian disampaikan oleh HBA yang juga mantan Bupati Sarolangun 2006-2010 saat memberi sambutan dalam acara Desiminasi Standar Jaminan Produk Halal yang digelar BPJPH di Jambi, Kamis (09/03/2023).

Hadir dalam acara tersebut Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Zostafia beserta Ketua Satgas Halal Provinsi Jambi Abdullah Saman. Sementara dari BPJPH hadir Mohammad Zen, Evy Nuryana dan Nur Fajriyah serta beberapa staf lainnya.

Zostafia mengatakan, pihaknya bersama Satgas halal Provinsi Jambi siap memberikan bimbingan dan dampingan kepada para pelaku usaha agar mendapatkan sertifikat halal. Ia berharap, dengan tersertifikasi halal, produk UMK Jambi dapat diterima oleh semua kalangan bahkan bisa sampai ke luar negeri. “Halal bukan hanya untuk muslim tapi untuk semua manusia,” kata Kakanwil.

Baca Juga :  Santer Isu Praktek KKN di Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo,DPC GMNI provinsi Jambi Siap Kawal Proses Hukum

Kegiatan ini dihadiri ratusan UMK dari sekitar kota Jambi yang terbagi dalam dua sesi, pagi dan siang. Mereka adalah pelaku UMK dengan produk yang beragam mulai dari minuman rempah, makanan ringan, empek- empek dan produk olahan khas Jambi seperti tempoyak, hadir dalam acara ini.

Salah satu peserta, Neneng warga Kota Jambi berusia 57 tahun pengusaha empek empek rumahan berharap sertifikat halal dapat meningkatkan minat konsumennya. Saat ini ia mengolah ikan kakap super menjadi empek empek. Omset usahanya sekitar 3 Kg per hari dengan pendapatan sekitar 450 ribu rupiah perhari. Semua produknya ia olah sendiri di perumahan di Kota Jambi. Konsumennya bahkan sampai ke Bogor, Jawa Barat.

Wandi, 22 tahun warga kota Jambi, pengusaha minuman rempah berharap dengan sertifikat halal, usahanya bisa berkembang dan semakin dikenal masyarakat. Ia memproduksi puluhan botol minuman rempah setiap hari dengan omset rata rata sekitar Rp 700 ribu sehari.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sedang gencar mensertifikasi halal produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Hal ini sebagai pelaksanaan.

mandatori halal yang telah dimulai sejak terbitnya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sesuai ketentuan pada Undang Undang tersebut, lima tahun sejak diundangkan tepatnya tahun 2019, mandatory halal harus dimulai. Pemerintah telah menetapkan pentahapan kewajiban halal mulai Oktober 2019. Untuk makanan dan minuman, pentahapannya dimulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Baca Juga :  Danrem 042Gapu pimpin Acara Serah Terima Jabatan Dandim 0415/

Dengan pentahapan tersebut, maka mulai 17 Oktober 2024, semua makanan dan minuman yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Jika setelah tanggal tersebut tidak memiliki sertifikat halal, maka akan terkena sanksi sesuai ketentuan Undang Undang.

Dalam rangka mewujudkan kewajiban halal tersebut BPJPH melakukan berbagai terobosan, salah satunya menggandeng Komisi 8 DPR RI melakukan sosialisasi sertifikasi halal. Kemitraan dengan DPR RI dalam proses sertifikasi halal meliputi semua dapil anggota Komisi 8. Kegiatannya berupa bimtek pada 293 titik, 18 Provinsi dan melibatkan 29.300 peserta. Dari kegiatan ini diharapkan terjaring 14.650 pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal.(Hi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *