Majalahglobal.com, Mojokerto – Sebagai wujud peduli dan kasih sayang terhadap pelajar, Kelompok KKN Mahasiswa Institut Pesantren KH Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto melakukan sosialisasi Edukasi Seks di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kunjorowesi 1 Mojokerto, Rabu (08/03/2023).
Sebanyak 146 siswa hadir dalam kegiatan sosialisasi Edukasi Seks yang diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN IKHAC dengan tema pentingnya kesadaran dalam menjaga dan menghargai diri tersebut merupakan salah satu kepentingan yang harus diterapkan di usia sedini mungkin dalam mencegah berbagai persoalan.
Fatihatul ihsania dan Aminatus Sa’diah
Mahasiswa KKN Institut KH Abdul Chalim Asal Mojokerto berkesempatan sebagai pemateri dia menyampaikan ungkapan bangga bisa memberikan edukasi Pendidikan berbagi ilmu dengan siswa siswi SD dan sangat antusias dalam kegiatan sosialisasi kegiatan edukasi pendidikan seks ini. bahwa sebagai upaya dalam pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual yang marak terjadi di Kabupaten Mojokerto saat ini.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian dan kasih sayang Kelompok KKN terhadap pendidikan para pelajar SD, serta sebagai bentuk mengenalkan kepada anak-anak tentang pentingnya kesadaran dalam menjaga dan menghargai diri untuk dapat terbentuknya jiwa yang bermoral” ucapnya saat di Wawancarai
Tujuan sosialisasi ini dilatarbelakangi pemikiran mahasiswa KKN IKHAC melihat secara realita banyaknya pelajar di bawah umur yang sudah menikah di desa Kunjorowesi ini angka terbanyak se kabupaten Mojokerto. Tambahnya.
Sementara itu, Suwarno Kepada Sekolah SDN Kunjorowesi 1 mengatakan, Saya mengapresiasi dan sangat senang sekali, pertama kali mahasiswa KKN ini mengadakan edukasi Seks ini sebagai salah satu pembelajaran yang bersifat bermoral.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, dampak edukasi Seks pelajar yang lulus jenjang pendidikan SD tidak melanjutkan pendidikannya sebanyak 11 siswa yang menikah dibawah umur, Suwarno mengungkapkan bahwa para pelajar SD Kunjorowesi tersebut belum mempunyai pendidikan yang belum terbentuk.
“Sesuai aturan UU nomor 16 Tahun 2019, dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.” tuturnya.
“Untuk memutus kasus siswa penting sekali mahasiswa KKN memberikan sosialisasi edukasi Seks ini, Suwarno menyatakan bahwa pihaknya akan terus membangun kepribadian siswa yang berakhlak dan mempunyai tanggung jawab dalam menjaga dirinya sendiri, mata rantai seperti ini harus kita putus karena kalau terjadi risikonya sangat tinggi,” tandas kepsek Suwarno
Setelah diberi pembinaan oleh mahasiswa KKN, para pelajar di SD Negeri Kunjorowesi 1 Mojokerto untuk dapat menumbuhkan dan menanamkan Akhlaq sebagai upaya penjagaan diri dalam menutupi auratnya.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa sosialisasi seks dengan melalui peran mahasiswa KKN dapat menjadi bentuk perwujudan nyata dalam upaya pencegahan para pelajar SD negeri Kunjorowesi 1 memutus pergaulan bebas. Pungkasnya. (Jay)
