Diduga SPBU Jalan Raya Benteng Menyalahgunakan Minyak Subsidi BBM Sebagai Alasan Untuk Nelayan.

Diduga SPBU Jalan Raya Benteng Menyalahgunakan Minyak Subsidi BBM Sebagai Alasan Untuk Nelayan.
Diduga SPBU Jalan Raya Benteng Menyalahgunakan Minyak Subsidi BBM Sebagai Alasan Untuk Nelayan.

Bangka tengah, majalah global.com – Dari adanya laporan dari masyarakat dengan adanya dugaan SPBU yang dikenal minyak untuk para nelayan di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dalam aturan pemerintah tiap pengambilan minyak bbm harus menggunakan barcode, Rabu (08/03/2023).

Diduga SPBU Jalan Raya Benteng Menyalahgunakan Minyak Subsidi BBM Sebagai Alasan Untuk Nelayan.

Saat team huru hara investigasi kelapangan tanggal 08 Maret 2023 pukul 11:05 siang terlihat petugas SPBU sedang mengisi minyak subsidi puluhan jerigen kosong dan sebagian melayani antrian kendaraan roda dua dan empat yang beralamat desa benteng kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka tengah.

Dari keterangan masyarakat yang tidak mau disebutkan nama,SPBU itu memang untuk para nelayan tapi dari sebagian nelayan tidak dapat minyak tersebut dan yang pernah saya lihat diduga minyak tersebut di jual untuk pekerja tambang timah berarti itu di salah guna kan bukan untuk nelayan tetapi untuk oknum yang tidak bertanggung jawab juga,” ujar masyarakat tersebut.

Diduga SPBU Jalan Raya Benteng Menyalahgunakan Minyak Subsidi BBM Sebagai Alasan Untuk Nelayan.

Team huru hara pun konfirmasi langsung Kapolres Bangka tengah pak Dwi budi Martiono melalui via wa, makasih informasinya,pesan singkat Kapolres Bangka tengah.

Sampai berita ini di terbitkan team huru hara akan mengkonfirmasi kepihak-pihak terkait, terutama aparat penegak hukum supaya untuk di tindak lanjuti.

Dalam Peraturan Perundang-undangan,Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3),peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (Per Pres 191/2014) berbunyi.

Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM tertentu,yang berusaha tentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.

Namun disisi lain, jika pembelian dengan jerigen dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(citra)

Exit mobile version