mahkota555

Kasus Penistaan Agama dan Ribetnya Jasa Raharja Jadi Curhatan Kades di Mojokerto

Kasus Penistaan Agama dan Ribetnya Jasa Raharja Jadi Curhatan Kades di Mojokerto
Foto bersama
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kapolres Mojokerto AKBP. Wahyudi, S.I.K, M.H yang diwakili oleh Kabag SDM AKBP Tri Sujoko, S.Pd, M.Psi melaksanakan program Jumat Curhat yang dikemas dalam program (Krupuk Rambak) Cangkruk Mlumpuk Rame-Rame Bahas Kamtibmas, Jumat (24/2/2023) di Aula Kantor Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Kabag SDM Tri Sujoko mengatakan, program Jumat Curhat adalah sarana utuk menjalin komunikasi antara Polri bersama unsur Pemerintah dan TNI, yang biasa disebut dengan tiga pilar, untuk bersama-sama mendengarkan keluhan dan permasalahan yang ada di masyarakat serta mencari solusi terbaik untuk keluhan dan permasalahan tersebut.

“Kedatangan kami disini adalah untuk mendengarkan permasalahan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan Polri khususnya Polres Mojokerto ataupun permasalahan lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap AKBP Tri Sujoko.

“Kegiatan yang selama ini sudah kita laksanakan, sudah berjalan dengan baik dan kedepannya tetap kita jalin komunikasi dan kolaborasi antara unsur Forkopimca dan tiga pilar desa dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.

Sementara dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa Balongmasin, Bambang Suyanto menjelaskan, terkait sulitnya pengurusan asuransi kecelakaan jasa raharja yang korbannya meninggal dunia dan dianggap tidak memiliki ahli waris oleh pihak jasa raharja. Padahal kan harusnya dapat santunan Rp 50 juta jika meninggal dunia.

“Padahal korbannya punya kakak kandung dan dalam prosesnya sangat ribet. Yang akhirnya korban hanya mendapatkan biaya rumah sakit dan biaya pemakaman saja yang totalnya Rp 9 juta mohon diberikan pencerahan agar semua tau bagaimana prosedurnya,” ungkapnya.

Disisi lain, H. Afan Faizin Kepala Desa Lebaksono menjelaskan, laporan terkait penistaan Agama yang dilaporkan ke Polres Mojokerto sepertinya jalan ditempat.

“Mohon kiranya untuk ditindak lanjuti agar warga merasa tenang dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri karena yang kami laporkan orangnya terus membuat cuitan di medsosnya yang dianggap masyarakat menistakan Agama. Untuk APH masalah ini agar segera ditindaklanjuti dan diproses,” terang Ketua MWC NU Pungging ini.

Menganggapi hal tersebut, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto, Ali Sadikin menyebutkan bahwa proses penyidikan kasus Penistaan Agama masih terus berlangsung.

“Dalam waktu dekat akan kita gelar perkarakan di Polda Jatim. Itu informasi terakhir yang saya terima dari Kasat Reskrim terkait penistaan agama. Karena perkara IT wajib di gelar perkarakan di Polda Jatim. Terkait jasa raharja, yang bisa diberikan santunan kecelakaan Rp 50 juta jika korbannya langsung meninggal ditempat ya. Bukan yang meninggal saat sedang perjalanan ke rumah sakit atau saat perawatan di rumah sakit,” ungkap Ali Sadikin. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *