Dan tim investigasi pun langsung meminta keterangan Hengki yang diduga pengurus dari tempat perjudian pasar malam melalui Whatsapp.
“Aku belum ke lokasi. Habis magrib biasa aku datang ke bazar. Ada karyawan yang jaga disitu,” ungkap Hengki.
Dengan adanya perjudian 303 berkedok pasar malam, tim investigasi langsung minta keterangan Kapolsek lubuk melalui Whatsapp, sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.
Sebagai informasi, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP Ayat 1 yang menyatakan pelaku perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta. (Citra)
